Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Reporter

image-gnews
Sosialisasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Yogyakarta, pada awal 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sosialisasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Yogyakarta, pada awal 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah daerah yang memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR sejak pandemi bertambah 15 kabupaten/kota.  “Perlu diapresiasi walaupun dalam situasi pandemi, semua fokus buat menangani Covid-19, tapi ada kemauan dari kabupaten/kota untuk membuat aturan KTR di daerahnya,” kata Lily S. Sulistyowati, konsultan Union dalam webinar yang digelar Adinkes pada Senin, 23 Agustus 2021 yang bertema Lokakarya Penyusunan Kebijakan Regulari KTR untuk 147 daerah/kota.

Adinkes adalah Asosiasi Dinas Kesehatan. Adapun Union adalah organisasi nonprofit di tingkat dunia yang berdiri sejak 1920 yang berfokus pada isu kesehatan terutama pemberantasan penyakit tubercolusis dan paru,

Menurut mantan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan itu, sejak keharusan daerah membuat aturan KTR mulai diberlakukan pada 2009, total sudah ada 375 kabupaten/kota yang membuat regulasi itu. “Kita masih ada PR sebanmyak 147 daerah lagi yang belum membuat aturan KTR,” ujarnya.

Selama ini, kata Lily, pengembangan jumlah regulasi KTR bukan perkara mudah. “Terkadang mau buat Perda Kawasan Tanpa Rokok tapi kepala dinasnya atau bupati atau wali kotanya perokok, biasanya akan ogah-ogahan daerahnya membuat regulasi KTR. Bisa juga anggota Dewannya, malah mengajak merokok bareng,” katanya. “Seharusnya, meski dia perokok, ya tetap buat aturan demi kemaslahatan orang banyak karena ujungnya regulasi ini menurunkan prevalensi perokok pemula,” kata Lily.

Jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN, pemerintah menargetkan pada 2024 seluruh daerah sudah harus memiliki perda atau aturan yang menerapkan KTR. “Harus ada political will di setiap daerah untuk membuat aturan Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Union membuat data mengenai perjalanan Kawasan Tanpa Rokok. Foto: Union.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Cut Putri Ariani mengatakan, keharusan membuat Perda atau aturan KTR itu diamanatkan oleh UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Menurut dia, konsumsi rokok perlu dikendalikan karena rokok menjadi faktor risiko penyakit tidak menular, seperti jantung jantung, hipertensi, kanker, paru kronis, tubercolusis, dan diabetes melitus.

Rokok, kata dia, menimbulkan kematian yang mengakibatkan tingginya biaya kesehatan. “Penyakit tidak menular mengambil proporsi yang sangat besar dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.  Bahkan di masa pandemi Covid-19, kematian karena covid tertinggi disebabkan penyakit komorbid yang berkaitan dengan perilaku merokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti dari Pusat Kajian Penyakit Tidak Menular dan Pengendalian Bahaya Rokok Universitas Udayana, Ketut Suarjana menuturkan, Kawasan Tanpa Rokok diperlukan lantaran selama ini, banyak yang terpapar asap rokok orang lain. Dia menyatakan tidak ada batas aman dari paparan asap rokok orang lain.

Penelitian terbaru, kata Suarjana, menunjukkan ada risiko perokok ketiga atau third hand smoker, yakni terpapar residu asap rokok dari ruangan yang pernah dipakai ahli hisap. “Bahkan seorang epidemiolog dari Inggris, Sir Richard Doll menyatakan satu jam di sebuah ruangan bersama perokok, hampir seratus kali lebih berisiko menyebabkan kanker paru-paru daripada 20 tahun tinggal di Gedung yang menggunakan asbes,” ujarnya.

Menurut Suarjana, paparan asap rokok dalam jangka panjang maupun pendek. Dalam jangka pendek, asap rokok orang lain bisa mengakibatkan iritasi mata, tenggorokan, menyebabkan batuk, dan infeksi saluran pernapasan. “Hanya terpapar asap rokok selama 30 menit bisa mempengaruhi aliran darah ke jantung,” katanya.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok bisa menyebabkan risiko kanker paru, kanker tenggorokan, kanker kandung kemih, dan jantung koroner seperti risiko yang dialami perokok aktif.   

Menurut dia, penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR 100 persen itu menjadi solusi yang bisa melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. “Elemen 100 persen KTR adalah larangan merokok, memproduksi rokok, larangan iklan, promosi, sponsor, dan display rokok di ritel,” ujarnya.

Baca juga: Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

1 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

2 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

4 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

5 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

14 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

16 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

19 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

21 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


BPS: Kunjungan Wisman Februari 2024 Naik 11,67 Persen, tapi Masih Lebih Rendah Dibandingkan Sebelum Pandemi

22 hari lalu

Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi Pantai Batu Bolong di Badung, Bali, Rabu 3 Mei 2023. Sebanyak 370.832 orang wisman tercatat mengunjungi Pulau Bali pada bulan Maret 2023 atau meningkat 14,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan mayoritas wisatawan yang berasal dari Australia, India, dan Singapura. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BPS: Kunjungan Wisman Februari 2024 Naik 11,67 Persen, tapi Masih Lebih Rendah Dibandingkan Sebelum Pandemi

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan terjadi kenaikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman pada Februari 2024.


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

25 hari lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan