Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Diminta Sahkan Revisi PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Iklan Rokok

Reporter

image-gnews
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden didesak mengutamakan perlindungan hak kesehatan anak dengan segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Desakan dilakukan oleh Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se-Indonesia pada Rabu, 7 Juli 2021. 

Revisi PP 109/2012 ini akan melindungi anak-anak Indonesia. Sebab, dalam revisi yang tinggal disahkan itu, akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pengaturan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan.

“Tentunya kita tidak berharap anak-anak ini akan menjadi beban bonus demografi karena adiksi rokok yang mempengaruhi keluarga dan masa depannya,” kata Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, Azhar Zaini dalam siaran pers yang diterima Tempo, kemarin. 

Ia menjelaskan, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi rokok turun menjadi 8,7% di tahun 2024.

Sayangnya, kata Azhar, proses penyelesaian revisi PP 109/2012 hingga saat ini terus tertunda dari yang seharusnya sudah dirampungkan dalam waktu setahun sejak 3 Mei 2018. Padahal saat ini ada 3,2 juta anak usia 10 -18 tahun menjadi perokok aktif karena lemahnya regulasi. Bappenas bahkan memprediksi jika tidak ada kebijakan yang kuat dan komitmen dari seluruh sektor terkait untuk melindungi anak, perokok anak akan meningkat menjadi 15,7 juta pada 2030.

Azhar, yang juga Ketua Yayasan Gagas Mataram, menyatakan pihaknya merasa miris karena mengetahui dari media massa banyaknya penolakan terhadap kebijakan melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok. Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dianggap mengganggu penanganan COVID-19, padahal sudah banyak penelitian membuktikan epidemi karena rokok justru menambah resiko penularan dan mempercepat kematian.

"Sejatinya revisi PP 109/2012 yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok akan sangat membantu penguatan pengendalian COVID-19," ujar Azhar. "Penyelamatan masa depan bangsa harus diletakkan pada prioritas tertinggi dibandingkan kepentingan lainnya," katanya menambahkan. 

Di kesempatan terpisah, Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan, ada sejumlah poin dalam PP 109/2012 yang sudah tidak mengakomodasi dinamika persoalan rokok saat ini. Ia menjabarkan ada empat masalah yang perlu segera mendapat perbaikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulus mengatakan, ada persoalan rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan telah menjadi fenomena baru di kelompok remaja dan anak muda. Industri rokok luar, kata dia, saat ini getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang lebih aman dari rokok konvensional. Kondisi ini amat mengerikan lantaran prevalensi rokok elektronik terus meningkat, yakni mencapai 10,1 persen.

"Persoalan rokok elektronik ini belum diatur di regulasi manapun, sehingga sangat memungkinkan untuk diatur dalam PP 109/2012," ucapnya.

Kedua, persoalan iklan rokok di ranah media digital amat marak meskipun kontennya tidak menampilkan rokok atau bungkusnya, atau orang merokok. Masalahnya, waktu tayangnya tidak ada pembatasan. "Sehingga anak dan remaja sebagai konsumen utama media digital akan sangat mudah untuk terpapar iklan rokok digital itu," ujarnya. 

Yang ketiga, kata Tulus, PP 109/2012 hanya mengatur besar peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok (PHW) sebesar 40 persen pada bungkus di bagian belakang dan bagian depan. Faktanya, PHW banyak tertutup oleh pita cukai, sehingga pesan bahaya rokok kepada konsumen tidak tercapai. Selain itu, besaran PHW di Indonesia terlalu kecil dibanding standar internasional, yang rata rata sudah mencapai 80-90 persen, bahkan sudah plain packagung dari bungkus rokok. u

Poin terakhir, menurut Tulus Abadi, PP 109/2012 memandatkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat regulasi tentang KTR. "Faktanya, hingga sekarang baru 52 persen pemerintah daerah yang mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. "Belum lagi soal kepatuhannya rendah, yang disebabkan konstruksi
hukumnya lemah, karena level peraturan baru sebatas peraturan bupati atau wali kota," ujarnya. "Persoalan KTR ini perlu diperkuat dalam PP 109/2012 agar dipatuhi semua kepala daerah."

Baca juga: Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Solusi Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Anda Ketahui, Apa Saja?

15 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
5 Solusi Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Anda Ketahui, Apa Saja?

Gagal bayar pinjol bisa menyebabkan debitur masuk dalam blacklist SLIK OJK. Lantas, apa saja solusi gagal bayar pinjol?


Efek Rangka eSAF Motor Honda Keropos, YLKI: Bila Masif Recall dan Dirikan Pengawas Produk Otomotif

39 hari lalu

Bercak kuning di rangka eSAF (TEMPO/ Erwan Hartawan)
Efek Rangka eSAF Motor Honda Keropos, YLKI: Bila Masif Recall dan Dirikan Pengawas Produk Otomotif

YLKI juga meminta supaya Honda memberikan penjelasan rinci terkait rangka eSAF yang keropos ini.


Kasus Rangka eSAF Keropos dan Patah, AHM Harus Lakukan Recall?

42 hari lalu

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Kasus Rangka eSAF Keropos dan Patah, AHM Harus Lakukan Recall?

YLKI mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi lebih lanjut masalah rangka eSAF keropos untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan.


Kasus Rangka eSAF Honda Keropos, YLKI: Harus Segera Diinvestigasi

42 hari lalu

Rangka ESAF motor Honda. Foto: AHM motor
Kasus Rangka eSAF Honda Keropos, YLKI: Harus Segera Diinvestigasi

Rangka jenis eSAF sebenarnya merupakan inovasi terbaru dari Honda yang diklaim memiliki banyak kelebihan terkait efisiensi konsumsi bahan bakar.


Ragam Komentar soal Biaya Tambahan QRIS, dari Pedagang hingga Pembeli

16 Juli 2023

Kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Bank Indonesia telah mengimbau pedagang tidak boleh membebankan biaya itu kepada konsumen pengguna QRIS. Tempo/Tony Hartawan
Ragam Komentar soal Biaya Tambahan QRIS, dari Pedagang hingga Pembeli

Keputusan Bank Indonesia membebankan biaya tambahan QRIS menuai beragam reaksi dari masyarakat, baik pihak pembeli maupun pedagang.


Terpopuler: YLKI Soroti Keluhan Warganet soal QRIS, Simak Lowongan Kerja di PT Pelni yang Buka hingga 16 Juli

11 Juli 2023

Pembeli memindai kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023 Transaksi QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: YLKI Soroti Keluhan Warganet soal QRIS, Simak Lowongan Kerja di PT Pelni yang Buka hingga 16 Juli

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI menyoroti keluhan warganet terhadap biaya tambahan QRIS kepada konsumen.


Terpopuler Bisnis: PUPR Pasang Jembatan Bailey di Lumajang, Kata YLKI Soal Biaya Tambahan QRIS

10 Juli 2023

Warga melintas di Jembatan Gantung Kaliregoyo di Dusun Sumberwuluh, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu 8 Juli 2023. Jembatan yang memiliki panjang 198 meter dan menjadi penghubung Desa Jugosari dengan Desa Sumberwuluh. tersebut putus akibat diterang banjir lahar hujan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Terpopuler Bisnis: PUPR Pasang Jembatan Bailey di Lumajang, Kata YLKI Soal Biaya Tambahan QRIS

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Minggu, 9 Juli 2023 antara lain tentang rencana pemasangan jembatan bailey di Lumajang, Jawa Timur.


Warganet Keluhkan Bayar QRIS Kena Biaya Tambahan Rp 1.000, Begini Kata YLKI

9 Juli 2023

JAKARTA -- Keseruan bertransaksi non tunai menggunakan QRIS BNI Mobile Banking dalam BNI Java Jazz Festival 2023, Jumat (2/6/2023).Bagi pengunjung BNI Java Jazz Festival 2023 yang belum membeli tiket tidak perlu panik karena BNI menyediakan promo cashback 10% jika membeli tiket menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di ticket box. BNI juga menghadirkan promo save up to 77% menggunakan QRIS BNI Mobile Banking atau kartu kredit BNI untuk pemesanan taksi Blue Bird.Foto dok. Bank BNI.
Warganet Keluhkan Bayar QRIS Kena Biaya Tambahan Rp 1.000, Begini Kata YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI menyoroti keluhan warganet terhadap biaya tambahan QRIS kepada konsumen.


Imbauan Pemotongan Hewan Kurban, YLKI: Harus Tersertifikasi Sehat

26 Juni 2023

Pedagang menjajakan hewan untuk kurban di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 22 Juni 2023. Menurut pengelola, sepekan menjelang Hari Raya Idul Adha pasar hewan di Jonggol kian ramai pedagang dan pembeli dengan sekitar  900 ekor sapi dan 700 ekor kambing dan domba  dari berbagai jenis dijajakan di pasar hewan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Imbauan Pemotongan Hewan Kurban, YLKI: Harus Tersertifikasi Sehat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan yang akan disembelih untuk kurban sudah tersertifikasi sehat.


Heru Budi Hartono akan Cabut KJP Anak Merokok, Lentera Anak: Negara Harusnya Melindungi Bukan Menghukum

7 Mei 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Hartono akan Cabut KJP Anak Merokok, Lentera Anak: Negara Harusnya Melindungi Bukan Menghukum

Menurut Lisda, Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI seharusnya melindungi anak agar tidak merokok dan bukan menyalahkan anak merokok.