Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Diminta Sahkan Revisi PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Iklan Rokok

Reporter

image-gnews
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden didesak mengutamakan perlindungan hak kesehatan anak dengan segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Desakan dilakukan oleh Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se-Indonesia pada Rabu, 7 Juli 2021. 

Revisi PP 109/2012 ini akan melindungi anak-anak Indonesia. Sebab, dalam revisi yang tinggal disahkan itu, akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pengaturan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan.

“Tentunya kita tidak berharap anak-anak ini akan menjadi beban bonus demografi karena adiksi rokok yang mempengaruhi keluarga dan masa depannya,” kata Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, Azhar Zaini dalam siaran pers yang diterima Tempo, kemarin. 

Ia menjelaskan, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi rokok turun menjadi 8,7% di tahun 2024.

Sayangnya, kata Azhar, proses penyelesaian revisi PP 109/2012 hingga saat ini terus tertunda dari yang seharusnya sudah dirampungkan dalam waktu setahun sejak 3 Mei 2018. Padahal saat ini ada 3,2 juta anak usia 10 -18 tahun menjadi perokok aktif karena lemahnya regulasi. Bappenas bahkan memprediksi jika tidak ada kebijakan yang kuat dan komitmen dari seluruh sektor terkait untuk melindungi anak, perokok anak akan meningkat menjadi 15,7 juta pada 2030.

Azhar, yang juga Ketua Yayasan Gagas Mataram, menyatakan pihaknya merasa miris karena mengetahui dari media massa banyaknya penolakan terhadap kebijakan melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok. Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dianggap mengganggu penanganan COVID-19, padahal sudah banyak penelitian membuktikan epidemi karena rokok justru menambah resiko penularan dan mempercepat kematian.

"Sejatinya revisi PP 109/2012 yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok akan sangat membantu penguatan pengendalian COVID-19," ujar Azhar. "Penyelamatan masa depan bangsa harus diletakkan pada prioritas tertinggi dibandingkan kepentingan lainnya," katanya menambahkan. 

Di kesempatan terpisah, Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan, ada sejumlah poin dalam PP 109/2012 yang sudah tidak mengakomodasi dinamika persoalan rokok saat ini. Ia menjabarkan ada empat masalah yang perlu segera mendapat perbaikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulus mengatakan, ada persoalan rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan telah menjadi fenomena baru di kelompok remaja dan anak muda. Industri rokok luar, kata dia, saat ini getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang lebih aman dari rokok konvensional. Kondisi ini amat mengerikan lantaran prevalensi rokok elektronik terus meningkat, yakni mencapai 10,1 persen.

"Persoalan rokok elektronik ini belum diatur di regulasi manapun, sehingga sangat memungkinkan untuk diatur dalam PP 109/2012," ucapnya.

Kedua, persoalan iklan rokok di ranah media digital amat marak meskipun kontennya tidak menampilkan rokok atau bungkusnya, atau orang merokok. Masalahnya, waktu tayangnya tidak ada pembatasan. "Sehingga anak dan remaja sebagai konsumen utama media digital akan sangat mudah untuk terpapar iklan rokok digital itu," ujarnya. 

Yang ketiga, kata Tulus, PP 109/2012 hanya mengatur besar peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok (PHW) sebesar 40 persen pada bungkus di bagian belakang dan bagian depan. Faktanya, PHW banyak tertutup oleh pita cukai, sehingga pesan bahaya rokok kepada konsumen tidak tercapai. Selain itu, besaran PHW di Indonesia terlalu kecil dibanding standar internasional, yang rata rata sudah mencapai 80-90 persen, bahkan sudah plain packagung dari bungkus rokok. u

Poin terakhir, menurut Tulus Abadi, PP 109/2012 memandatkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat regulasi tentang KTR. "Faktanya, hingga sekarang baru 52 persen pemerintah daerah yang mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. "Belum lagi soal kepatuhannya rendah, yang disebabkan konstruksi
hukumnya lemah, karena level peraturan baru sebatas peraturan bupati atau wali kota," ujarnya. "Persoalan KTR ini perlu diperkuat dalam PP 109/2012 agar dipatuhi semua kepala daerah."

Baca juga: Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

4 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

4 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

23 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

30 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

36 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Keluarnya PP no 28 tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah yang tepat karena mengatur iklan promosi dan sponsor rokok di internet


Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

36 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.


Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

37 hari lalu

Suasana SPBU Kelud Raya,Sampangan, Kota Semarang yang sepi karena tidak bisa menjual BBM Bersubsidi, Kamis, 6 Juni 2024. Informasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

YLKI menilai penyaluran BBM bersubsidi secara langsung pada konsumen bisa mengurangi risiko penyimpangan


Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

38 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

Pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa menjadi cara mengatur pola konsumsi masyarakat.


YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

44 hari lalu

Jajanan anak SD. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

YLKI temukan beberapa kasus gangguan kesehatan akibat produk pangan ilegal Cina yang beredar di masyarakat.


Pakar Ingatkan Rokok Elektrik sama dengan Rokok Konvensional

47 hari lalu

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Pakar Ingatkan Rokok Elektrik sama dengan Rokok Konvensional

Pakar Sebut Bahaya Rokok Elektrik sama dengan Rokok Konvensional sehingga masyarakat perlu menghindari kebiasaan merokok..