Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Diminta Sahkan Revisi PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Iklan Rokok

Reporter

image-gnews
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden didesak mengutamakan perlindungan hak kesehatan anak dengan segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Desakan dilakukan oleh Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se-Indonesia pada Rabu, 7 Juli 2021. 

Revisi PP 109/2012 ini akan melindungi anak-anak Indonesia. Sebab, dalam revisi yang tinggal disahkan itu, akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pengaturan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan.

“Tentunya kita tidak berharap anak-anak ini akan menjadi beban bonus demografi karena adiksi rokok yang mempengaruhi keluarga dan masa depannya,” kata Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, Azhar Zaini dalam siaran pers yang diterima Tempo, kemarin. 

Ia menjelaskan, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi rokok turun menjadi 8,7% di tahun 2024.

Sayangnya, kata Azhar, proses penyelesaian revisi PP 109/2012 hingga saat ini terus tertunda dari yang seharusnya sudah dirampungkan dalam waktu setahun sejak 3 Mei 2018. Padahal saat ini ada 3,2 juta anak usia 10 -18 tahun menjadi perokok aktif karena lemahnya regulasi. Bappenas bahkan memprediksi jika tidak ada kebijakan yang kuat dan komitmen dari seluruh sektor terkait untuk melindungi anak, perokok anak akan meningkat menjadi 15,7 juta pada 2030.

Azhar, yang juga Ketua Yayasan Gagas Mataram, menyatakan pihaknya merasa miris karena mengetahui dari media massa banyaknya penolakan terhadap kebijakan melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok. Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dianggap mengganggu penanganan COVID-19, padahal sudah banyak penelitian membuktikan epidemi karena rokok justru menambah resiko penularan dan mempercepat kematian.

"Sejatinya revisi PP 109/2012 yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok akan sangat membantu penguatan pengendalian COVID-19," ujar Azhar. "Penyelamatan masa depan bangsa harus diletakkan pada prioritas tertinggi dibandingkan kepentingan lainnya," katanya menambahkan. 

Di kesempatan terpisah, Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan, ada sejumlah poin dalam PP 109/2012 yang sudah tidak mengakomodasi dinamika persoalan rokok saat ini. Ia menjabarkan ada empat masalah yang perlu segera mendapat perbaikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulus mengatakan, ada persoalan rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan telah menjadi fenomena baru di kelompok remaja dan anak muda. Industri rokok luar, kata dia, saat ini getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang lebih aman dari rokok konvensional. Kondisi ini amat mengerikan lantaran prevalensi rokok elektronik terus meningkat, yakni mencapai 10,1 persen.

"Persoalan rokok elektronik ini belum diatur di regulasi manapun, sehingga sangat memungkinkan untuk diatur dalam PP 109/2012," ucapnya.

Kedua, persoalan iklan rokok di ranah media digital amat marak meskipun kontennya tidak menampilkan rokok atau bungkusnya, atau orang merokok. Masalahnya, waktu tayangnya tidak ada pembatasan. "Sehingga anak dan remaja sebagai konsumen utama media digital akan sangat mudah untuk terpapar iklan rokok digital itu," ujarnya. 

Yang ketiga, kata Tulus, PP 109/2012 hanya mengatur besar peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok (PHW) sebesar 40 persen pada bungkus di bagian belakang dan bagian depan. Faktanya, PHW banyak tertutup oleh pita cukai, sehingga pesan bahaya rokok kepada konsumen tidak tercapai. Selain itu, besaran PHW di Indonesia terlalu kecil dibanding standar internasional, yang rata rata sudah mencapai 80-90 persen, bahkan sudah plain packagung dari bungkus rokok. u

Poin terakhir, menurut Tulus Abadi, PP 109/2012 memandatkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat regulasi tentang KTR. "Faktanya, hingga sekarang baru 52 persen pemerintah daerah yang mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. "Belum lagi soal kepatuhannya rendah, yang disebabkan konstruksi
hukumnya lemah, karena level peraturan baru sebatas peraturan bupati atau wali kota," ujarnya. "Persoalan KTR ini perlu diperkuat dalam PP 109/2012 agar dipatuhi semua kepala daerah."

Baca juga: Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

9 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

8 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

45 hari lalu

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.


Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

45 hari lalu

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.


Yogyakarta Gencar Pantau Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Pelanggar Bisa Didenda Rp 7,5 Juta

57 hari lalu

Satpol PP Kota Yogyakarta saat menyisir Malioboro  untuk melakukan pengawasan terhadap penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Rabu (28/2). (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Gencar Pantau Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Pelanggar Bisa Didenda Rp 7,5 Juta

Malioboro yang ramai dikunjungi wisatawan menjadi satu kawasan tanpa dalam Perda yang berlaku sejak Maret 2028.


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Konser Ed Sheeran Pindah dari GBK ke JIS H-2 Minggu, Penggemar Mengadu ke YLKI

17 Februari 2024

Konser Ed Sheeran + - =  x (dibaca: Mathematics) Tour 2024. Foto: Instagram/@teddysphotos
Konser Ed Sheeran Pindah dari GBK ke JIS H-2 Minggu, Penggemar Mengadu ke YLKI

Sejumlah pembeli tiket konser Ed Sheeran di Jakarta kecewa dan minta refund ke promotor karena lokasinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal.


Ji Chang Wook Minta Maaf Usai Kontroversi Merokok dalam Ruangan

11 Februari 2024

Ji Chang Wook dalam drama Welcome to Samdal-ri. Dok. Netflix
Ji Chang Wook Minta Maaf Usai Kontroversi Merokok dalam Ruangan

Ji Chang Wook melalui agensinya mengakui perbuatan itu dan meminta maaf


Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

5 Februari 2024

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak menyindir politisasi bantuan sosial atau Bansos di depan Prabowo Subianto dalam debat Capres terakhir.


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.