TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin, 23 Agustus 2021.
Damis mengatakan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Hakim menilai Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di perkara bansos Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Vonis Juliari Batubara, ICW Desak Hakim Beri Hukuman Seumur Hidup
FRISKI RIANA