TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Hari ini Juliari dijadwalkan akan menjalani sidang kasus bansos Covid-19 dengan agenda putusan atau vonis.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, mengungkapkan empat argumentasi desakannya tersebut. “Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.
Kurnai menilai, berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari harus diperberat. Alasan kedua, praktik suap bansos Covid-19 dilakukan di tengah pandemi. “Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat,” katanya.
Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak mengakui perbuatannya. Padahal, kata Kurnia, dua orang dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari Batubara.
Alasan keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Kurnia juga mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan dalam masyarakat. Sehingga, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis Juliari.
Terakhir, Kurnia menyebut bahwa hukuman seumur hidup penjara saja tidak cukup untuk Juliari Batubara. Karena itu, ICW meminta majelis hakim menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Juliari Batubara di Kasus Bansos Covid-19
FRISKI RIANA