Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Vonis Juliari Batubara, ICW Desak Hakim Beri Hukuman Seumur Hidup

Reporter

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Hari ini Juliari dijadwalkan akan menjalani sidang kasus bansos Covid-19 dengan agenda putusan atau vonis. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, mengungkapkan empat argumentasi desakannya tersebut. “Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.

Kurnai menilai, berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari harus diperberat. Alasan kedua, praktik suap bansos Covid-19 dilakukan di tengah pandemi. “Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat,” katanya.

Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak mengakui perbuatannya. Padahal, kata Kurnia, dua orang dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari Batubara. 

Alasan keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia juga mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan dalam masyarakat. Sehingga, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis Juliari.

Terakhir, Kurnia menyebut bahwa hukuman seumur hidup penjara saja tidak cukup untuk Juliari Batubara. Karena itu, ICW meminta majelis hakim menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Juliari Batubara di Kasus Bansos Covid-19

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Erina Gudono, Perilaku Boros Marie Antoinette Juga Pernah Dikaitkan dengan Istri Penguasa Filipina

11 jam lalu

Perhiasan milik Imelda Marcos yang disita negara rencananya akan dijual demi kepentingan publik. Sumber: Reuters/asiaone.com
Tak Hanya Erina Gudono, Perilaku Boros Marie Antoinette Juga Pernah Dikaitkan dengan Istri Penguasa Filipina

Hingga kini, perilaku pamer gaya hidup mewah masih saja dilakukan keluarga penguasa. Ada Erina Gudono hingga Imelda Marcos. Marie Antoinette baru?


ICW Minta KPK Selidiki Pejabat Kejagung Asri Agung soal Dugaan Gratifikasi, yang Diungkap Menantunya saat Bela Erina Gudono

14 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Minta KPK Selidiki Pejabat Kejagung Asri Agung soal Dugaan Gratifikasi, yang Diungkap Menantunya saat Bela Erina Gudono

ICW minta KPK selidiki adanya dugaan pejabat Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra menerima gratifikasi. Penerimaan itu diungkap menantunya, Jelita Jeje.


KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

19 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

KPK menerbitkan SP3 kasus suap alih fungsi hutan yang diduga melibatkan Surya Darmadi. Berikut kilas balik kasusnya.


Kerugian Negara Ratusan Triliun Rupiah, Perlu Pendekatan Sistemik Mengatasi Korupsi

22 jam lalu

Ilustrasi Gerakan anti korupsi. TEMPO/Suryo Wibowo
Kerugian Negara Ratusan Triliun Rupiah, Perlu Pendekatan Sistemik Mengatasi Korupsi

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) masih rendah. Kerugian akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah. Perlu pendekatan sistemik untuk mengatasinya.


Dugaan Korupsi di PT Telkom, KPK Dalami Penjualan Produk ke Pelanggan

1 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dugaan Korupsi di PT Telkom, KPK Dalami Penjualan Produk ke Pelanggan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)


ICW Pertanyakan Pembelian Gas Air Mata Polri Rp 188 Miliar

1 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah.(Tempo/Budi Purwanto)
ICW Pertanyakan Pembelian Gas Air Mata Polri Rp 188 Miliar

ICW meminta Kepolisian membuka laporan pertanggungjawaban pembelian dan penggunaan gas air mata ke publik.


ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi

2 hari lalu

Gelagat Politik Dinasti Jokowi  menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi

ICW menyatakan publik tidak bisa dibodoh-bodohi. Sudah jelas revisi UU Pilkada bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya.


Eks Kadis di Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Eks Kadis di Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

Eks Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin jadi tersangka korupsi internet desa senilai Rp25,8 miliar.


Terungkap! Helena Lim Beli Lahan dan Ruko di PIK Pakai Uang Korupsi Timah

3 hari lalu

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terungkap! Helena Lim Beli Lahan dan Ruko di PIK Pakai Uang Korupsi Timah

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Helena Lim menerima sejumlah keuntungan dari menyimpan uang korupsi timah milik Harvey Moeis.


KPK Periksa Pegawai BUMN soal Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pegawai BUMN soal Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

Tim penyidik KPK memeriksa pegawai BUMN dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Dia didalami soal kondisi kapal bekas.