Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBNU Minta PKB Batalkan Muktamar di Bali

Reporter

image-gnews
Ketua PBNU Habib Umarsyah (Tengah) bersama Rais Syuriyah PBNU, KH Muhammad Cholil Nafis (Kiri) dan Sekjen PBNU, Sulaiman Tanjung (Kanan) memberikan keterangan dalam Konferensi Pers mengenai ketidakhadiran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk berdialog dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Ketua PBNU Habib Umarsyah (Tengah) bersama Rais Syuriyah PBNU, KH Muhammad Cholil Nafis (Kiri) dan Sekjen PBNU, Sulaiman Tanjung (Kanan) memberikan keterangan dalam Konferensi Pers mengenai ketidakhadiran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk berdialog dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Habib Umarsyah meminta Partai Kebangkitan Bangsa membatalkan pelaksanaan muktamar di Bali yang rencananya berlangsung mulai hari ini hingga besok. Hal ini mengingat rencana pelaksanaan Muktamar PKB mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat Bali. 

“Kami khawatir jika dipaksakan nanti malah timbul gesekan antar elemen masyarakat,” kata Habib Umarsyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Penolakan pelaksanaan Muktamar PKB ke VI datang dari Piros Pemuda Pariwisata, Budayawan Bali, serta Pemuda Bali kemarin. Sejumlah elemen masyarakat Bali ini menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali. 

Ada tiga poin pernyataan sikap yang mereka sampaikan. Pertama, mendesak kepada pemerintah darrah dan kepolisian Daerah Bali untuk bertindak dan bersikap tegas atas segala bentuk kemungkinan yang berpotensi menggangu stabilitas ekonomi Bali sebagai pusat pariwisata nasional.

Kedua, mendesak kepala pemerintah daerah dan kepala kepolisian daerah Bali atas segala kemungkinan yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan situasi damai masyarakat Bali.

Ketiga, mendesak kepala pemerintahan daerah dan kepolisian darrah Bali agar membatalkan dan mencabut izin pelaksanan Muktamar PKB yang diselenggarakan pada 24-25: Agustus 2024 di Bali Nusa Dua Vonventio Center.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Poros Pemuda Pariwisata Bali Anak Agung Bramantara menilai pelaksanaan Muktamar PKB di Bali sangat tidak tepat karena saat ini Nahdlatul Ulama melalui organisasi sayapnya juga melaksanakan kegiatan di Bali. “Akan lebih baik mereka menyelesaikan masalah internal mereka dulu,” katanya di Nusa Dua, Bali, Jumat, 23 Agustus 2024.

Hal senada juga diungkapkan pemerhati pariwisata Bali I Made Astrawan. Kata dia, pasca Covid-19 pariwisata Bali sudah mulai menggeliat. Bahkan sejumlah wisatawan manca negara mulai mengeluh Bali sudah macet. “Ini tanpa muktamar saja sudah kredit. Ditambah ada muktamar. Nanti bisa-bisa ada penilaian negatif dari wisatawan manca negara,” kata dia.

Karenanya, Habib Umarsyah meminta agar para elit PKB mendengar aspirasi masyarakat Bali itu dan membatalkan pelaksanaan muktamar di Pulau Dewata itu. “Saya khawatir kalau dipaksakan nanti akan timbul gesekan antar elemen masyarakat,” ujar dia.

Pilihan Editor: Menjelang Muktamar PKB, Ketua Umum PBNU Perintahkan 3 Organisasi Sayapnya Pulang dari Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kubu Pro dan Kontra Muktamar Luar Biasa NU Sama-sama Keras, Pengamat Minta Kiai Netral dan Dituakan Turun Tangan

1 jam lalu

Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 7 Februari 2023. Pengajian yang merupakan rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad NU tersebut mengusung tema
Kubu Pro dan Kontra Muktamar Luar Biasa NU Sama-sama Keras, Pengamat Minta Kiai Netral dan Dituakan Turun Tangan

Menurut salah satu inisiator, pelaksanaan Muktamar Luar Biasa NU dijadwalkan digelar akhir tahun ini.


Muktamar Luar Biasa NU Disebut Tidak Berkaitan dengan Konflik PKB-PBNU

3 jam lalu

Bendera Nahdlatul Ulama (NU). Nu.or.id
Muktamar Luar Biasa NU Disebut Tidak Berkaitan dengan Konflik PKB-PBNU

Sejumlah pihak menggagas muktamar luar bisa Nahdlatul Ulama. Disebut tidak terkait konflik PKB-PBNU


Muktamar Luar Biasa NU Direncanakan Berlangsung Sebelum Pergantian Tahun

4 jam lalu

Bendera Nahdlatul Ulama (NU). Nu.or.id
Muktamar Luar Biasa NU Direncanakan Berlangsung Sebelum Pergantian Tahun

Steering Committe muktamar luar biasa NU mengaku telah mendapat dukungan dari 70 persenu PWNU dan PCNU se-Indonesia.


Agroforestri Salak di Bali Ditetapkan sebagai Sistem Warisan Pertanian Penting Dunia

11 jam lalu

Lima strata agroforestri di Karangasem, Bali, berperan penting di daerah tangkapan air dan memberikan manfaat lingkungan berupa air untuk mengairi sawah. Dok FAO/Harriansyah
Agroforestri Salak di Bali Ditetapkan sebagai Sistem Warisan Pertanian Penting Dunia

Agroforestri Salak di Bali adalah yang pertama dari Indonesia, ditetapkan dalam pertemuan Kelompok Penasehat Ilmiah pada Kamis, 19 September 2024.


Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

11 jam lalu

Jimbaran Convention Center (JCC) di InterContinental Bali Resort, Teluk Jimbaran, Bali. Dok. Jimbaran Convention Center
Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

Sejak dibuka pada 2022, JCC telah menjadi tuan rumah berbagai acara internasional bergengsi.


Disebut Manfaatkan NU untuk Politik Praktis, Sekjen PBNU: Sudah Sesuai Aturan

13 jam lalu

Bendera Nahdlatul Ulama (NU). Nu.or.id
Disebut Manfaatkan NU untuk Politik Praktis, Sekjen PBNU: Sudah Sesuai Aturan

Sekjen PBNU merespon tudingan memanfaatkan NU untuk politik praktis.


Agroforestri Salak Indonesia Menerima Pengakuan Sistem Warisan Pertanian GIAHS dari FAO

23 jam lalu

Budidaya salak di Bali  dengan sistem budidaya kolam ikan karper di Austria dan sistem agroforestri Kakao di Sao Tome dan Principe pada 19 September 2024 dapat penghargaan dari FAO. Sumber: dokumen FAO
Agroforestri Salak Indonesia Menerima Pengakuan Sistem Warisan Pertanian GIAHS dari FAO

Budidaya salak di Bali dengan sistem budidaya kolam ikan karper di Austria dan sistem agroforestri Kakao di Sao Tome dan Principe dapat penghargaan.


Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

1 hari lalu

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih dari PKB sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA/Sigit Pinardi
Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

1 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi