TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Senin, 23 Agustus 2021. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Diperkirakan pukul 10.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Ahad, 22 Agustus 2021.
Bambang mengatakan sidang akan diketuai oleh Hakim M. Damis yang juga berstatus Ketua PN Jakarta Pusat. Dia mengatakan sidang pembacaan vonis Juliari ini akan disiarkan langsung di kanal YouTube PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara bansos Covid-19, jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Dalam pleidoinya, Juliari membantah terlibat dalam kasus itu. Dia meminta maaf karena tidak mengawasi bawahannya sehingga bisa terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Juliari juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.
"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Juliari Batubara mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. "Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," kata dia.
Baca juga: KPK Berharap Juliari Batubara Divonis Bersalah di Kasus Bansos Covid-19