Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suara Mahasiswa tentang Kebebasan Berekspresi: Sikap Kritis Tidak Dilindungi

Reporter

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebebasan berekspresi di kampus terberangus lagi. Belum lama ini Dekanat Universitas Bengkulu (Unib) membekukan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) periode 2021-2022. Dekan FH Unib pun tidak menjelaskan alasan pembekuan tersebut.

Pembekuan itu terjadi setelah BEM FH Bengkulu melayangkan serangkaian kritik kepada pihak kampus. Melalui akun instagramnya, @bem.fhunib mengkritik birokrasi pelayanan mahasiswa di kampus, seperti masalah administrasi dan akademik yang berbelit, dan transparansi pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa.

Kejadian yang sama juga terjadi di Universitas Indonesia (UI). Seusai mengkritik Presiden Joko Widodo, sejumlah pengurus BEM UI dipanggil oleh Rektrorat UI. Langkah pemanggilan ini pun mendapat kritik dari sejumlah pihak, mulai dari politisi, LSM, akademisi, hingga mahasiswa.

Pemimpin Redaksi Suara Mahasiswa UI, Nada Salsabila menyayangkan kejadian yang mencederai kebebasan ekspresi di kampus masih terus terjadi belakangan ini. Menurutnya, pembekuan BEM di Universitas Bengkulu dan pemanggilan BEM UI oleh rektorat itu bakal membahayakan iklim demokrasi di kampus.

Sebagai mahasiswa UI, Nada melihat adanya penurunan kualitas kebebasan berekspresi di kampusnya.  Ia menyebut pemanggilan fungsionaris BEM UI terkait postingan kritik sebagai salah satu contohnya. Menurutnya, pemanggilan itu tidak dapat dibiarkan karena seharusnya kampus menjamin hak-hak mahasiswanya, termasuk hak berekspresi.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Zaadila Muftial Mabrur, perwakilan Aliansi Mahasiswa UGM. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Dekanat FH Unib dan Rektorat UI mencerminkan sikap anti-kritik dan terkesan otoriter.

Mufti pun menyayangkan kecendrerungan pihak kampus yang membatasi, bahkan tidak melindungi hak mahasiswanya dalam berekspresi. “Budaya kritis bukan saja tidak dijunjung, bahkan sekadar dilindungi pun tidak,” kata Mufti. 

Sementara itu, Annisa Nurul Hidayah, aktivis Gerakan Perempuan (Gerpuan) UNJ mempertanyakan sikap politik birokrat kampus yang otoriter. Pasalnya, pembekuan tersebut tidak berdasarkan argumentasi yang jelas. Ia menilai sikap otoriter tersebut bakal mematikan budaya kritis dan memberangus hak berekspresi mahasiswanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perempuan yang akrab dipanggil Nisyu ini juga menyoroti kecenderungan pihak kampus yang berupaya menjaga nama baik kampus. Sayangnya, kecenderungan ini membuat banyak kampus yang anti-kritik dan melarang mahasiswanya vokal terhadap isu-isu terkait kebijakan kampus. Misalnya, isu uang kuliah, kekerasan seksual, dan kritik terhadap pemerintah.

“Nama baik kampus bisa dijaga apabila kultur kritik dan otokritik tetap ada. Seharusnya kampus menjaga hak-hak mahasiswanya, termasuk hak berekspresi,” kata Nisyu kepada Tempo.co melalui pesan WhatsApp. Nisyu berharap tindakan memalukan yang mencederai marwah pendidikan seperti ini tidak dilakukan lagi oleh institusi pendidikan. 

Senada dengan Nisyu, Nada berpendapat bahwa kampus harusnya dapat memelihara iklim demokrasi dengan melindungi kebebasan berekspresi. Ia menambahkan, seharusnya kampus bisa menjadi pengawas jalannya pemerintahan. “Saya harap seluruh kampus di Indonesia tidak bertindak sebagai perpanjangan tangan otoritas dan selalu sejalan dengan kepentingan pemerintah saja,” kata Nada.

Sementara itu, Mufti berharap adanya kebebasan berekspresi, pikiran dan ruang dialog yang terbuka di kampus. Hal ini agar pihak kampus bisa untuk menerima kritik dan mengakui kesalahan sebagai hal yang wajar. “Sehingga tidak perlu ada cara atau gestur yang mengancam mahasiswa. Sebab, mahasiswa bersuara bukan mencari keributan, tetapi mencari kepastian,” kata Mufti, menegaskan.

M. RIZQI AKBAR 

Baca: Mahasiswa Surabaya Khawatirkan Kemunduran Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

5 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

Rektor Unri Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Khariq Anhar, tapi pemilik akun aliansi mahasiswa penggugat. Ini bunyi panggilan Polda Riau


Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

11 jam lalu

Universitas Sumatera Utara. Kredit: USU
Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

Mahasiswa juga sempat memprotes kenaikan UKT di USU.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

1 hari lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

Kementerian Luar Negeri menilai gelombang unjuk rasa pro-Palestina di sejumlah negara adalah bentuk kekecewaan mahasiswa pada negara atas perang Gaza


Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Diperpanjang, Sediakan Kuota 40 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Diperpanjang, Sediakan Kuota 40 Persen

UGM mengubah waktu pendaftaran untuk semua lokasi tes seleksi mandiri (UM UGM CBT) kecuali di Jakarta.


Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

1 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya


Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

Mahasiswa di berbagai kampus tolak kenaikan UKT. Apa beda UKT dan SPP?


Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

Mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal setelah dianiaya seniornya. Ini bukan kejadian pertama kematian di kampus.


Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

1 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.


Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

1 hari lalu

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

UNESCO akui Sumbu Filosofi Yogyakarta, garis imajiner dari Gunung Merapi, Tugu, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak, dan bermuara di Laut Selatan.