Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Mudzakir menyebut unsur pemufakatan jahat yang dilakukan Djoko  dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tidak terpenuhi.  ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Mudzakir menyebut unsur pemufakatan jahat yang dilakukan Djoko dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tidak terpenuhi. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Ia merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri.

Remisi tersebut diberikan pada HUT ke-76 RI pada 17 Agustus lalu. Kementerian Hukum dan HAM membenarkan hal itu. 

"Iya (mendapat remisi dua bulan). Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 19 Agustus 2021. 

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Rika menjelaskan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan narapidana berhak mendapatkan remisi. Ia berujar berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka Djoko dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Lalu pada pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan tersebut antara lain adalah berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana. "Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar Rika.

Djoko Tjandra sebelumnya dihukum penjara dua tahun untuk kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Dalam kasus tersebut, dia juga harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar pun dirampas untuk negara.

Di samping kasus tersebut, Djoko Tjandra juga dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus suap status red notice, Djoko divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan Jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra

CAESAR AKBAR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

1 hari lalu

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

2 hari lalu

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

4 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

4 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

8 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

10 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

16 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

17 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

23 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

24 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.