Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Djoko terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Djoko terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Djoko Tjandra. Hukuman terpidana kasus suap status red notice itu dikurangi menjadi 3,5 tahun dari 4,5 tahun penjara.

"Iya betul, jaksa sudah mengajukan kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dihubungi pada Kamis, 12 Agustus 2021. 

Sebelumnya, mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Rabu, 28 Juli 2021, pengadilan menyatakan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu dolar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko. Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK. Djoko bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS. Hakim sudah memvonis Pinangki 10 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Hakim menyebut Djoko Tjandra juga memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi. Dalam kasus ini, Napoleon sudah divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Pastikan Tarik Semua Fasilitas Pinangki Sirna Malasari sebagai ASN 

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

20 jam lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

5 hari lalu

Jangkauan pasar Sritex bahkan telah mencapai lebih dari 100 negara di dunia. Negara-negara yang dipasok oleh PT Sritex untuk kebutuhan tekstil, termasuk benang, kain, dan pakaian militer, antara lain Jerman, Inggris, Malaysia, Australia, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Kuwait, Brunei Darussalam, Singapura, Amerika Serikat, Papua Nugini, Selandia Baru, Tunisia, Turki, dan anggota NATO. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tercatat memiliki utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai US$ 23.807.151 atau sekitar Rp374 miliar.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.