TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Djoko Tjandra. Hukuman terpidana kasus suap status red notice itu dikurangi menjadi 3,5 tahun dari 4,5 tahun penjara.
"Iya betul, jaksa sudah mengajukan kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dihubungi pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Sebelumnya, mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Rabu, 28 Juli 2021, pengadilan menyatakan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu dolar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko. Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki juga ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK. Djoko bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS. Hakim sudah memvonis Pinangki 10 tahun penjara.
Selain itu, Hakim menyebut Djoko Tjandra juga memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi. Dalam kasus ini, Napoleon sudah divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Pastikan Tarik Semua Fasilitas Pinangki Sirna Malasari sebagai ASN
ANDITA RAHMA