TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Stepanus Robin Pattuju dan M. Syahrial beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, 19 Agustus 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan tersangka Stepanus Robin Pattuju dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Dan untuk selanjutnya, penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2021," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Untuk Stepanus, ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan M. Syahrial, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, JPU, kata Ali, memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kasus ini, Stepanus meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Stepanus dan Markus diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
Akibatnya, mantan penyidik KPK Stepanus dan Markus pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANDITA RAHMA
Baca: KPK Periksa Pengacara Maskur Husein di Kasus Suap Eks Penyidik Robin Pattuju