TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Maskur Husein untuk diperiksa dalam kasus suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Robin. “Dipanggil sebagai saksi,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Maskur juga berstatus sebagai tersangka. KPK menyangka Maskur menerima uang bersama dengan Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
KPK menyangka Syahrial memberikan uang sebanyak Rp 1,6 miliar kepada keduanya. Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur membuat kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK dan menyeret namanya tidak naik ke tahap penyidikan.
Jaksa KPK menyebutkan peran Maskur dalam surat dakwaan untuk M. Syahrial. Misalnya, Robin memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara. Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai. Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya.
Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara. Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai. Robin meneruskan Informasi itu ke Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Baca: Robin Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, KPK Sebut Punya Bukti Lain