TEMPO.CO, Jakarta - Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat ada 41 persen responden yang mengetahui kasus suap dan pencucian uang Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa di Kejaksaan Agung. Mayoritas dari responden yang tahu tersebut menilai hukuman Pinangki terlalu rendah.
"Dari yang tahu, mayoritas 17 persen menilai bahwa vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki adalah keputusan yang tidak adil," kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Agustus 2021.
Putusan pengadilan tingkat pertama memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Deni mengatakan, hampir semua atau 98 persen responden berpendapat Pinangki mestinya divonis hukuman yang lebih berat.
Survei bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan" ini, juga meminta tanggapan ihwal keputusan pengadilan banding yang mengurangi masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun.
Deni menjelaskan, 92 persen responden yang tahu kasus Pinangki menilai keputusan banding tersebut tidak adil. "Hampir semua atau 98,3 persen dari yang menilai tidak adil itu berpendapat bahwa vonis untuk Jaksa Pinangki seharusnya lebih berat, bukan malah dikurangi," kata Deni.
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Pertama, ia terbukti menerima uang suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat menjadi buron.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah US$ 375.229 atau Rp 5,25 miliar. Ketiga, dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking--mantan kuasa hukum Djoko Tjandra.
Menurut Deni, kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Pinangki ini berpengaruh negatif terhadap kepercayaan warga terhadap Kejaksaan dan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia mengimbuhkan, sejauh ini cukup banyak warga yang mengaku sering atau sangat sering mendengar terjadi kasus praktik makelar kasus di Kejaksaan (29 persen).