Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Mural 404 Not Found, ini Bunyi Pasal UU Menjamin Kebebasan Berekspresi

Reporter

image-gnews
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membuat mural di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Mural tersebut dibuat untuk menyambut Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus mendatang serta memperindah kawasan tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membuat mural di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Mural tersebut dibuat untuk menyambut Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus mendatang serta memperindah kawasan tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan foto yang beredar mengenai penghapusan mural gambar wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan mata tertutup. Dalam mural tersebut, terdapat tulisan berbunyi ‘404 Not Found’ di bagian mata tertutup itu.  Sontak, penghapusan mural tersebut menjadi sorotan dan tagar 404 Not Found trending di media sosial Twitter. Sebagian cuitan warganet membahas kaitannya dengan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Lalu, apa itu kebebasan berekpresi dan bagaimana regulasi di Indonesia mengaturnya?

Sebagaimana dilansir dari laman amnesty.id, di dalam kebebasan berekpresi terkandung hak-hak dasar yang merupakan hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi termasuk hak menerima, mencari, dan menyebarkan informasi serta gagasan; kebebasan berserikat dan berkumpul; kebebasan berkeyakinan; bahkan kebebasan berpikir. Kebebasan berekspresi pun memegang peranan signifikan, terutama bagi negara penganut sistem demokrasi. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat dan berkekspresi perlu dilindungi.

Dilansir dari laman komnasham.go.id, membicarakan demokrasi, berkaitan erat dengan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan kebebasan berekspresi siap warga negara. Dalam hal ini, negara harus menjamin perlindungan atas kemerdekaan berekspresi warga negara. Terlebih, di negara demokratis, rakyat memegang tahta tertinggi sebagai pemegang kedaulatan, maka pengawasan atas tugas pemerintahkan disalurkan melalui kebebasan berekspresi.

Di Indonesia, isu mengenai kebebasan berkekspresi sudah diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keberadaan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia (HAM), tak terkecuali hak kebebasan berekspresi. Beberapa pasal yang mengatur kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 di antaranya:

Pasal 28E ayat (2)

asal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28F UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Selain itu, di dalam UU No. 39 1999 Pasal 22 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia mengatur lebih jauh mengenai kebebasan berekspresi. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Pembuat Mural Jokowi Diburu Polisi, Pemural Tuhan Aku Lapar: Berlebihan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

16 menit lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

18 jam lalu

Prabowo-Gibran tengah merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden untuk bergabung ke koalisi Prabowo.
Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

6 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024


Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

9 hari lalu

University of Southern California di Los Angeles, California, AS, 13 Maret 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

11 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kelompok Pemantau Eopa: Pemilu Turki Belum Sepenuhnya Kondusif bagi Demokrasi

25 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berpose bersama para pendukungnya saat ia meninggalkan tempat pemungutan suara selama pemilihan lokal di Istanbul, Turki 31 Maret 2024. Murat Kulu/PPO/Handout via REUTERS
Kelompok Pemantau Eopa: Pemilu Turki Belum Sepenuhnya Kondusif bagi Demokrasi

Kelompok pemantau pemilu dari Dewan Eropa mengatakan lingkungan pemilu Turki masih terpolarisasi dan belum sepenuhnya kondusif bagi demokrasi.


Respons Bambang Widjojanto Soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Respons Bambang Widjojanto Soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Bambang Widjojanto menilai MK ingin sungguh-sungguh memeriksa setiap bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

29 hari lalu

Peluncuran Logo Peringatan 75 Tahun Hubunan Diplomatik Australia-Indonesia & Kolaborasi Karya Mural pada 28 Maret 2024. Sumber: Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

Australia dan Kementerian Luar Negeri RI pada 28 Maret meresmikan peluncuran kampanye perayaan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara.


Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

30 hari lalu

Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina Francesca Albanese. Dok: OHCHR
Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

Pelapor khusus PBB Francesca Albanese, yang menerbitkan laporan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, mengaku menerima ancaman


Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

30 hari lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.