TEMPO.CO, Jakarta - Alumni Alinasi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Firli Bahuri, agar segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 dan mengangkat 51 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Karena tindakan memberlakukan TWK dan menjadikannya sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK bertentangan dengan kewajiban hukum KPK dan moral ayai etik penyelenggaraan negara yang baik," ujar salah satu perwakilan alumni, Girli Ron Mahayunan, melalui konferensi pers daring pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Kemudian, Alumnni AJLK 2020 juga meminta KPK segera menjalan saran tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia dan berhenti memperpanjang polemik di tubuh KPK. Alumni AJLK meminta KPK untuk menindaklanjuti hal ini dengan kesungguhan hati agar publik tidak sampai menanggalkan kepercayaan yang luar biasa dari KPK dan pemberantasan korupsi karena tiadanya keteladanan dari KPK.
Selanjutnya, membatalkan atau setidak-tidaknya mencabut pasal yang mengatur perjalanan dinas di lingkungan KPK dapat dibiayai panitia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Lalu, memperbaiki komunikasi publik dan menunjukan konsistensi antara sikap atau pernyataan publik dengan tindakan atau perbuatan yang betul-betul merepresentasikan lembaga antikorupsi, serta meminta Dewan Pengawas KPK untuk pro-aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pimpinan KPK.
"Dan meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap Pimpinan KPK dan atau atau segera mengambil langkah sesuai Rekomendasi dari Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI tertanggal 16 Agustus 2021," ucap Girli.
ANDITA RAHMA