TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengirim laporan hasil temuan setebal 300 halaman ihwal alih tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Joko Widodo. TWK menjadi salah satu syarat dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Komnas HAM menemukan ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses tersebut. "Kami segera kirim bahan ke presiden, serta publik luas untuk tidak membiarkan KPK salah arah dan menjauh dari cita-cita awal pendiriannya," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Selain itu, Komnas HAM juga telah mengajukan jadwal untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Taufan mengatakan, pertemuan dengan Mahfud merupakan salah satu cara lembaganya mendorong pemerintah untuk menjalankan rekomendasi.
"Kami sudah minta waktu untuk bertemu Pak Mahfud," kata Taufan.
Komnas HAM mencatat ada 11 pelanggaran dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Yakni:
1. Pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum.
2. Hak perempuan
3. Hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis
4. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
5. Hak pekerjaan
6. Hak rasa aman dalam tes yang dilaksanak oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini
7. Hak informasi publik.
8. Hak privasi
9. Hak untuk berserikat dan berkumpul
10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
11. Hak kebebasan berpendapat.
Atas temuan ini, Komnas HAM pun meminta Jokowi mengambil alih seluruh proses asesmen TWK. Taufan merekomendasikan sejumlah tindakan yang bisa dilakukan Jokowi, yaitu:
1. Merekomendasikan presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.
2. Meminta presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK.
3. Meminta presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lebaga yang terlibat dalam proses TWK.
4. Merekomendasikan agar presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
Baca: Ada Pelanggaran HAM Soal TWK, Yudi Minta Pegawai KPK Tak Lolos Segera Diangkat