TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono mengatakan Sidang Tahunan MPR yang diselenggarakan sejak masa jabatan MPR RI 2014–2019 sebagai konvensi ketatanegaraan yang kedudukannya tinggi dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.
"Sidang Tahunan ini sudah menjadi konvensi ketatanegaraan yaitu suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara. Praktik ini sudah dilakukan secara terus menerus dan menjadi satu tradisi ketatanegaraan," kata Ma’ruf Cahyono dalam keterangannya, Minggu 15 Agustus 2021.
Menurut dia, Sidang Tahunan MPR digelar agar masyarakat mendapatkan informasi tentang lembaga negara selama kurun waktu satu tahun perkembangan pelaksanaan tugas, sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat.
"Tentu harapanya ada feedback dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang Undang dasar oleh para penyelenggara negara. Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya ada delapan yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY," ujarnya.
Ma’ruf menjelaskan Sidang Tahunan MPR sudah menjadi kesepakatan politik ketatanegaraan dan telah menjadi kebiasaan dalam tradisi ketatanegaraan.
Karena itu menurut dia, Sidang Tahunan MPR disebut dengan konvensi ketatanegaraan dan merupakan tradisi yang baik karena memiliki nilai-nilai kebersamaan dan muncul dari kesepakatan.
"Konvensi yang dilakukan terus menerus berarti konvensi memiliki kekuatan dan melembaga karena bisa diterima semua pihak. Konvensi ketatanegaraan yang baik akan terus berlangsung, dirawat dan dijaga, ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila," katanya.
Ma’ruf menjelaskan, dalam hukum ketatanegaraan, selain hukum dasar yang bersifat tertulis atau "written constitution", juga dikenal hukum dasar tidak tertulis atau "unwritten constitution".
Menurut dia, hukum dasar tidak tertulis itu disebut konvensi ketatanegaraan sehingga kedudukannya setingkat dengan hukum dasar tertulis.
"Hampir semua negara demokrasi memiliki konvensi ketatanegaraan untuk melengkapi aturan dasar yang bersifat tertulis," ujarnya.
Dia mengatakan, konvensi ketatanegaraan dibutuhkan seiring dengan dinamika masyarakat, demokrasi, politik dan perkembangan ketatanegaraan yang bergerak cepat.
Baca: Puan Sebut Sidang Tahunan MPR Bakal Digelar Singkat, Pukul 12.00 Sudah Selesai