Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasaran dengan Kekayaan Pejabat Negara? Cek 2 Situs Ini

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto
Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guna mencegah kasus korupsi yang semakin meningkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap jumlah kekayaan pejabat negara. Dalam melakukan pengawasan, KPK meluncurkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, LHKPN berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara. 

Kini, LHKPN dilaporkan secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Karena itu, masyarakat juga dapat melihat dan mengontrol kekayaan pejabat negara. Adapun pejabat negara yang harus dilaporkan kekayaannya ke LHKPN adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif juga wajib melaporkan kekayaannya ke LHKPN.

Dengan adanya LHKPN, proses tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih bisa diwujudkan. Pelaporan LHKPN yang dilakukan secara berkala pun juga membuat masyarakat memiliki kontrol dan pengawasan penuh atas jumlah kekayaan pejabat negara. Karena itu, proses akumulasi kekayaan negara yang tidak wajar pada pihak-pihak tertentu pun dapat dihindari.

Masyarakat dapat dengan mudah melihat kekayaan pejabat negara di laman LHKPN. Dilansir dari ppid.lipi.go.id, berikut adalah cara melihat jumlah kekayaan pejabat negara di LHKPN:

  1. Masuk ke website elhkpn.kpk.go.id.
  2. Pada laman situs e-LHKPN, pilih pada menu e-Announcement.
  3. Isikan nama/NIK pejabat pada kolom cari atau isi tahun lapor atau lembaga sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan dicek.
  4. Masukkan kode captcha.
  5. Klik pada tombol Cari.
  6. Data LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data laporan kekayaan yang tertera di laman LHKPN dapat diunduh dan dilihat secara langsung. Selain melalui elhkpn.kpk.go.id, laporan rutin LHKPN juga dapat dilihat melalui laman acch.kpk.go.id. Berikut adalah cara melihat LHKPN melalui laman tersebut:

  1. Kunjungi laman https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/.
  2. Masukkan nama, NHK, lembaga, atau tanggal pelaporan sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan diketahui.
  3. Masukkan jawaban dari pertanyaan perhitungan di kolom jawaban.
  4. Cari nama pejabat/penyelenggara negara dengan klim tombol cari.
  5. LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
  6. Klik pada tombol Lihat untuk melihat pengumuman LHKPN atau klik pada tombol Unduh untuk mengunduh pengumuman LHKPN.
  7. Sebuah form yang menanyakan siapakah Anda akan muncul. Isikan alamat e-mail dan pilih jenis profesi Anda. Kemudian, Klik tombol Lanjut.
  8. Jika tombol lihat yang dipilih, maka sistem akan menampilkan pengumuman LHKPN sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih. Pada halaman ini disediakan juga tombol untuk mengunduh berkas LHKPN-nya.
  9. Jika tombol unduh yang dipilih, maka sistem akan mendownload pengumuman LHKPN yang memuat jumlah kekayaan pejabat sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih ke komputer kita dalam bentuk file PDF. 

BANGKIT ADHI WIGUNA 

Baca juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

1 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

4 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 jam lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

5 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

6 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

7 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.


Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

7 jam lalu

#ReformasiDikorupsi. Twibbon
Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?


KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.