Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkinerja Positif, Kemnaker Puji Tujuh Atnaker di Negara Penempatan

image-gnews
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada tujuh Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) yang telah memberikan dedikasi, loyalitas, dan kinerja positif selama bertugas di negara penempatan
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada tujuh Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) yang telah memberikan dedikasi, loyalitas, dan kinerja positif selama bertugas di negara penempatan
Iklan
INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada tujuh Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) yang telah memberikan dedikasi, loyalitas, dan kinerja positif selama bertugas di negara penempatan. Pengalaman dan pengetahuan para Atnaker selama bertugas diharapkan bisa menjadi referensi bagi unit kerja di Kemnaker.

"Saya rasa banyak unit yang sangat membutuhkan informasi dan pengalaman para Atnaker ketika mengatasi isu ketenagakerjaan sebagai dasar-dasar untuk perbaikan kebijakan program maupun kegiatan yang dilakukan unit kerja di Kemnaker," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi usai menerima tujuh Atnaker di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Anwar meyakini para Atnaker yang telah mengabdi di negara penempatan akan menjadi akan memberikan darah segar bagi untuk kinerja Kemnaker. Ke depan, Anwar ingin Kemnaker memiliki pola karir sistem yang sangat baku, menunjukkan adanya prestasi kerja dengan tingkat jabatan yang akan diberi mandat.

 
"Sehingga ini akan memacu siapapun untuk memotivasi diri agar bisa bekerja sebaik-baiknya," ucapnya melanjutkan. 

Kepada Atnaker yang akan pindah tugas ke negara penempatan, Anwar berpesan agar meneruskan kinerja positif yang dilakukan Atnaker sebelumnya. "Karena mereka pernah memiliki pengalaman sebelumnya sebagai Atase, dia akan bisa berkarya lagi lebih baik berdasarkan pengalaman-pengalaman yang pernah dilakukan sebelumnya," ucapnya.

Ketujuh Atnaker antara lain Sa'dullah (KBRI Riyadh, Arab Saudi), Decky Haedar Ulum (KBRI Abu Dhabi, Uni Emirat Arab), Budhi Hidayat Laksana (KBRI Kuala Lumpur, Malaysia), Budi Wikaningtyas (KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam),  Alamsyah (KBRI Kuwait City, Kuwait), Rosinna Manullang (KBRI Seoul, Korea Selatan), dan Suseno Hadi (KBRI Amman, Jordania).


Sementara itu, Suseno Hadi akan pindah tugas ke KBRI Riyadh dan Alamsyah menempati posisi baru di KBRI Abu Dhabi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suseno Hadi memberikan apresiasi atas kepercayaan dan perhatian Kemnaker untuk kembali menjadi Atnaker di Riyadh, Arab Saudi. Dia mengaku siap memberikan kontribusi positif di negara penempatan baru. "Kami berkomitmen untuk terus bisa berkontribusi yang terbaik pada Kementerian baik saat bertugas di perwakilan maupun setelah kembali lagi ke tanah air," katanya.

Senada dengan Suseno, Sa'dullah turut mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Suseno Hadi sebagai pengganti posisi dirinya. "Selamat melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan selama kami menjalankan tugas. Kami akan siap bekerja sama dan membantunya," ujar Sa'dullah.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

6 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

11 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

36 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

36 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

38 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

39 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

39 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

43 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?