INFO NASIONAL- Penyelenggara kabel laut mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyederhanakan proses bisnis (Probis) penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut yang digelar di perairan Indonesia. Para penyelenggara menilai penyederhanaan tersebut mendukung tumbuhnya investasi terkait usaha kabel laut.
KKP tengah menyiapkan proses bisnis baru dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang laut untuk kabel laut yang sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah.
"Untuk mendorong iklim investasi yang baik, kami mengharapkan pemerintah menyediakan perizinan satu pintu dalam pengurusan izin penggelaran kabel laut di Indonesia melalui simplifikasi bisnis proses, waktu yang lebih cepat, dan tetap mempertimbangkan aspek dan konsen pemerintah dalam penerbitan izin," ujar Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim dalam dialog Bincang Bahari KKP berjudul 'Menjaga Kedaulatan Digital di Laut' yang berlangsung daring, Kamis 12 Agustus 2021.
Terdapat tiga alur dalam proses bisnis baru penataan kabel laut sesuai dengan OSS RBA yang disusun KKP. Pertama pendaftaran lalu penilaian persyaratan, kemudian penerbitan dokumen persyaratan dan perizinan berusaha. Bila ditotal, proses dari pendaftaran hingga perizinan terbit memakan waktu sekitar satu bulan (di luar izin lingkungan hidup), lebih cepat dibanding proses bisnis sebelumnya yang membutuhkan lebih dari 100 hari.
Askalsi mendukung langkah pemerintah mengeluarkan kebijakaan terkait penataan kabel dan/pipa bawah laut sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Begitu juga dengan kebijakan terkait sistem komunikasi kabel laut (SKK) internasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Simplifikasi proses bisnis penyelenggaraan kabel laut dinilai akan membangkitkan iklim investasi yang berkaitan dengan kabel laut di Indonesia, seperti bisnis telekomunikasi.
Penataan kabel laut yang dilakukan pemerintah saat ini, juga dinilai menjadi modal menghadapi perkembangan industri telekomunikasi yang terus berkembang. Bahkan pemerintah didorong menyiapkan masterplan koridor alur kabel dan pipa laut untuk kurun waktu hingga 30 ke depan guna merangsang pertumbuhan investasi. "Jangan hanya 5 tahun agar kita tidak salah dalam berinvestasi," ujar Chief Regulatory PT. XL Axiata Marwan Oemar Basir yang turut menjadi penanggap dalam dialog tersebut.
Melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan empat landing station kabel dan pipa bawah laut, yakni Batam, Kupang, Manado dan Jayapura untuk mempermudah penataan infrastruktur strategis tersebut. "Kami juga mendengar banyak operator SKKL asing yang tertarik untuk masuk ke Indonesia. Dengan empat titik landing point itu merangsang investasi asing untuk masuk ke Indonesia, " ujar Chief Strategi Businees Officer PT. Moratel, Resi Y Bramani.
Direktur Utama Telin Budi Satria Purba menambahkan, posisi Indonesia bisa menjadi strategis sebagai Hub jalur internet dunia yang menghubungkan Amerika Serikat dengan Asia Tenggara jika Manado bisa dikembangkan sebagai salah satu gateway selain Batam. “Saya usul Manado itu ditata ruang lautnya, agar ada keseimbangan dimana tidak hanya berat di barat saja jalur kabel tetapi juga di timur Indonesia,” katanya.
Akademisi dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Muhammad A Kariem menuturkan, aturan mengenai kabel dan pipah bawah laut ini perlu ditegakkan. Penyematan teknologi juga perlu dipertimbangkan khususnya untuk pipa yang sudah terpasang di laut sebagai upaya memastikan jalur pipa di posisi yang sesuai aturan dan tidak berpidah. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar peran dan tanggung-jawab di lapangan tidak tumpang tindih. "Kita punya satu tujuan utama, yaitu menjaga integritas dari pipa dan kabel bawah laut kita. Dan yang terpenting aturan ini harus segera ditegakkan," tegasnya.
Penetapan proses bisnis baru penyelenggaran kabel dan pipa bawah laut menunggu penyelesaian peraturan lain yang sedang dikebut. "Kami terus berkomunikasi dan sudah sepakat dengan proses bisnis tadi itu. Nanti akan disesuaikan semua satu pintu berada di KKP," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto.
Dia menyambut baik usulan pembuatan koridor kabel dan pipa bawah laut hingga 30 tahun ke depan. "Saya kira bagus, ini bisa jadi pemikiran kita menyusun itu, karena ini sifatnya strategis. Kepmen KP No. 14 Tahun 2021 ini merupakan embrio untuk menuju ke arah sana" katanya.(*)