TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan seluruh fasilitas tugas eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan diambil kembali oleh negara. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung resmi memecat Pinangki secara tidak hormat.
"Pasti fasilitas negara yang ada pada Pinangki pasti tidak dipegang lagi oleh Pinangki, sudah ditarik," kata Leonard dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Leonard enggan merinci fasilitas apa saja yang didapatkan Pinangki sebagai PNS dan jaksa. Ia hanya menegaskan tak ada fasilitas mobil dinas bagi Pinangki selama ini karena ia merupakan pejabat eselon 4.
"Hal-hal lain seperti biasa dalam operasional, peralatan operasional kedinasan tetap ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir," kata Leonard.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi memecat Pinangki secara tidak hormat, hari ini. Hal ini dipastikan dengan keluarnya Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pertama, Pinangki terbukti menerima uang suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan pidana pencucian uang sejumlah US$ 375.229 atau Rp 5,25 miliar.
Selain itu, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.