TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan Bintang Mahaputra Adiprana kepada mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika.
"Pada hari Kamis, 12/8/221, Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa dan berprestasi," tulis Mahfud Md lewat akun Twitternya pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Pd hr Kamis, 12/8/221, Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kpd bbrp org yg dianggap berjasa dan berprestasi. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 11, 2021
Bintang Mahaputra Adiprana diberikan kepada mereka yang menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Indonesia.
Artidjo Alkostar merupakan mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ketika menduduki posisi itu, Artidjo kerap memperberat hukuman para koruptor. Setelah pensiun, Artidjo menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia meninggal pada 28 Februari 2021.
Baca juga: Ini Syarat Seorang Tokoh Mendapat Bintang Mahaputera Naraya