TEMPO.CO, Jakarta - KPK telah memberikan rekomendasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan Banpres Produktif Usaha Mikro agar dapat diperbaiki dalam penyelenggaraan berikutnya. Perbaikan itu yaitu agar pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan.
"Tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali," kata plt jubir KPK, Ipi Maryati, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ipi mengatakan kedua, menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan. Dan ketiga, agar seluruh calon penerima harus menyertakan NIK untuk memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain dan juga data penerima program bantuan pemerintah lainnya.
KPK memastikan akan terus mengawal implementasi penyaluran bantuan di lapangan dengan menerima laporan dari masyarakat untuk memastikan penerimaan bantuan tepat sasaran dan tepat jumlahnya melalui aplikasi JAGA Bansos.
Data per 30 Juli 2021 KPK menerima total 775 keluhan khusus terkait penyaluran BPUM, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 133 laporan hingga Juli 2021. Keluhan paling banyak untuk tahun 2020 tercatat dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Keluhan paling banyak terkait peserta tidak menerima bantuan di daerahnya, meskipun sudah menerima informasi dari Bank Penyalur, tetapi setelah dicek belum mendapatkan dananya. Kedua, peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai. Ketiga, informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM, dan keempat dana bantuan yang sudah masuk, ditarik atau didebet kembali oleh Bank penyalur.
Baca: Apresiasi Polres Malang, Risma Dorong Penegak Hukum Lain Tindak Korupsi Bansos