TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Perubahan berlaku selama PPKM diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
“Pemerintah membuka kegiatan secara terbatas dan bertahap,” ujar Airlangga, Senin, 9 Agustus 2021, dalam konferensi pers virtual.
PPKM Level 4 berlaku di 45 kabupaten dan kota, sedangkan PPKM Level 3 diterapkan di 302 daerah. Penetapan level PPKM mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.
Berikut ini sejumlah perubahan aturan di daerah dengan status PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
1. Daerah dengan status PPKM Level 3
a. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
b. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
c. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
d. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.
e. Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat.
2. Daerah dengan status PPKM Level 4
a. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
b. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat.