Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Geser Mundur Hari Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Reporter

image-gnews
Warga membawa obor ketika mengikuti pawai menyambut Tahun Baru Islam di Jalan Raya  Puncak, Bogor, Jumat, 30 Agustus 2019.  ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Warga membawa obor ketika mengikuti pawai menyambut Tahun Baru Islam di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat, 30 Agustus 2019. ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan Tahun Baru Islam pada 1 Muharram 1443 Hijriah jatuh pada 10 Agustus 2021. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pemerintah hanya menggeser hari libur tahun baru menjadi 11 Agustus 2021. 

Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pemerintah hanya menggeser hari libur tahun baru menjadi 11 Agustus 2021. Ia mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini kasusnya belum menunjukkan penurunan.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata Kamaruddin Ihwal mengenai pergeseran libur Tahun Baru Islam.

Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021, tidak hanya peringatan Tahun Baru Islam, libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pun diubah tanggal libur nasionalnya.

Sebelumnya, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 19 Oktober 2021, namun libur dilaksanakan pada 20 Oktober 2021.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Ini Alasan Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4.125 Formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag, Simak Syarat Pendaftaran dan Tahapannya

22 jam lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA/ Irwansyah Putra
4.125 Formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag, Simak Syarat Pendaftaran dan Tahapannya

Simak informasi formasi, persyaratan umum, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada Kemenag berikut ini.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

3 hari lalu

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

4 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Jadwal Libur Sekolah untuk SD-SMA Tahun 2024

10 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berkumpul bersama wali kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Jadwal Libur Sekolah untuk SD-SMA Tahun 2024

Berikut adalah jadwal libur sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2024 untuk semester genap.


Muhadjir Sebut Usulan Haji Sekali Seumur Hidup Disambut Baik Semua Pihak

10 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy membetikan keterangan saat melaksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023. Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Adha 1444 Hijriah lebih awal dari ketetapan pemerintah. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Muhadjir Sebut Usulan Haji Sekali Seumur Hidup Disambut Baik Semua Pihak

Menko PMK Effendy menyebutkan bahwa usulan haji sekali seumur hidup ternyata dapat diterima oleh semua pihak.


Menteri Muhadjir Yakin Ulama Sepakat soal Usulan Haji Sekali Seumur Hidup

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy saat melaksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023. Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Adha 1444 Hijriah lebih awal dari ketetapan pemerintah. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Muhadjir Yakin Ulama Sepakat soal Usulan Haji Sekali Seumur Hidup

Ia mengatakan usulan berhaji sekali seumur hidup tersebut guna memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah pergi ke Tanah Suci.


Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2024

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy membetikan keterangan saat melaksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023. Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Adha 1444 Hijriah lebih awal dari ketetapan pemerintah. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2024

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024, menurut Muhadjir, merupakan pedoman bagi masyarakat dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.


Menag Yaqut Minta Rakyat Tak Pilih Pemimpin yang Pernah Gunakan Agama sebagai Alat Politik

19 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) didampingi stafsus Wibowo Prasetyo (kanan) menyapa jamaah haji yang akan melempar jamrah hari ketiga menuju Jamarat di Mina, Arab Saudi, Jumat 30 Juni 2023. Jamaah haji yang melakukan nafar awal sudah harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam, namun jamaah yang akan mengambil nafar tsani harus menginap satu malam lagi di Mina sampai denga 13 Dzulhijah. ANTARA FOTO/Wahyu  Putro A
Menag Yaqut Minta Rakyat Tak Pilih Pemimpin yang Pernah Gunakan Agama sebagai Alat Politik

Menurut Yaqut, pemimpin yang ideal harus mampu menjadi rahmat bagi semua golongan.


Kemenag Harapkan Media Ikut Awasi Tata Kelola Birokrasi

20 hari lalu

pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA). TEMPO/Tika Ayu
Kemenag Harapkan Media Ikut Awasi Tata Kelola Birokrasi

Kemenag meminta semua pemangku kepentingan, termasuk media, ikut mengawasi kinerja birokrasi mereka.


Itjen Kemenag Masih Temukan Pungli di KUA, Ada Pungutan Rp 100-200 Ribu

21 hari lalu

pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA). TEMPO/Tika Ayu
Itjen Kemenag Masih Temukan Pungli di KUA, Ada Pungutan Rp 100-200 Ribu

Kemenag bakal menertibkan pungutan liar atau pungli di Kantor Urusan Agama (KUA).