TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Paut Syakarin.
Paut sebelumnya telah dipanggil oleh KPK beberapa kali, namun selalu mangkir. "Sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Adapun dugaan keterlibatan Paut dalam perkara ini adalah ia selaku pihak swasta diduga menyokong dana dan pemberi uang 'ketok palu' tambahan untuk para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Ali mengatakan, pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. "Jumlah total dana yang disiapkan oleh tersangka sekitar Rp 2,3 miliar," kata dia.
Atas perbuatannya, Paut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 di lingkungan Rutan KPK," ucap Ali.
Kasus ini telah bergulir sejak 2017. Awalnya, KPK 'hanya' menjerat 18 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kemudian menyusul 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
ANDITA RAHMA
Baca: KPK Tangkap Pemberi Suap Perkara 'Ketok Palu' Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018