TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka yang enggan disebutkan namanya itu diringkus pada 7 Agustus 2021.
"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ucap Ali melalui keterangan tertulis pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Adapun saat itu, tersangka tersebut sudah dalam pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konferensi pers," kata dia.
Kasus ini telah bergulir sejak 2017. Awalnya, KPK 'hanya' menjerat 18 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kemudian menyusul 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
ANDITA RAHMA
Baca juga: Banjir Kritik KPK dalam Perkara TWK