TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak merespons Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang memuat temuan maladministrasi pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kemarin, KPK sudah merespon LAHP dan nadanya negatif. Maka, presiden sebaiknya juga merespon LAHP dari Ombudsman. Presiden diharapkan tidak hanya diam karena ada beberapa hal atau saran perbaikan yang bisa dilakukan presiden sebagai atasan terlapor (KPK)," ujar Staf Pengajar Sekolah Hukum Jentera, Giri Ahmad Taufik dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Beberapa hal yang bisa dilakukan Jokowi di antaranya, lanjut Giri, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi mengambil alih kewenangan ihwal pengalihan status 75 Pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kedua, melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, serta Menteri PAN-RB tentang perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian berdasarkan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketiga, melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor soal pengalihan ASN. Selanjutnya, Presiden Jokowi harus memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilakukan dengan standar yang berlaku.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berlapis-lapis dalam proses TWK. Maladministrasi ditemukan dalam proses pembentukan aturan hingga proses pelaksanaan. Atas temuan itu, Ombudsman meminta KPK dan BKN melakukan tindakan korektif. Di antaranya, mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi ASN.
KPK menolak menjalankan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman itu karena ada 13 poin yang menjadi keberatan lembaga antirasuah. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengirim surat keberatan kepada Ombudsman pada Jumat, 6 Agustus 2021. "Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali, dalam keterangan tertulis.
Rasamala Aritonang, salah satu pegawai KPK, mendorong Ombudsman RI segera mengeluarkan rekomendasi karena KPK enggan melaksanakan tindakan korektif pada LAHP Ombudsman. Dan jika nantinya rekomendasi juga tidak dipatuhi, ujar Rasamala, ia meminta Ombudsman menyampaikan temuan tersebut kepada Presiden dan DPR.
"Sebetulnya tindakan konkret bisa dilakukan Presiden tanpa harus menunggu proses Ombudsman. Menyikapi situasi dan sikap pimpinan KPK, maka sepatutnya Bapak Presiden (Jokowi) dapat melakukan koreksi dan pembinaan terhadap lembaga di bawahnya," ujar Rasamala dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca juga: KPK Serang Balik Ombudsman, Pakar Hukum Sebut Upaya Kabur dari Maladministrasi
DEWI NURITA