Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keberatan dengan Ombudsman, Pimpinan KPK Diminta Tak Cari-cari Alasan

Reporter

image-gnews
Lima komisioner KPK baru, Firli Bahuri (tengah), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron (kiri), Nawawi Pomolango (kanan), Alexander Marwata, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lima komisioner KPK baru, Firli Bahuri (tengah), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron (kiri), Nawawi Pomolango (kanan), Alexander Marwata, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Hotman Tambunan, menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memahami konsep pelayanan publik dalam TWK.

"Pimpinan hanya berkutat di tugas dan kewenangan, padahal di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik," kata Hotman dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat, kemarin.

Hotman menjelaskan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, warga negara bukan lagi sebagai obyek kekuasaan pemerintahan tetapi sudah menjadi subyek.

Menurut dia, yang dilaporkan oleh para pegawai KPK ke Ombudsman adalah rangkaian proses dalam TWK yang melibatkan berbagai layanan publik. Hotman menilai harmonisasi peraturan adalah layanan publik Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanaan asesmen adalah layanan publik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi, bukan hanya tindakan sempit seperti rotasi mutasi, urusan internal kepegawaian KPK seperti yang dijelaskan oleh Pak Nurul Ghufron," ujar Hotman.

Sebaliknya, ia menuturkan, dugaan malaadministrasi dalam rangkaian proses itulah yang dilaporkan kepada Ombudsman. Menurut Hotman, ruang lingkup penyelidikan malaadministrasi Ombudsman Rsudah sesuai dengan UU No 37 tahun 2008, yakni penyelidikan di area pelanggaran prosedur, kewenangan, pengabaian, inkompetensi dan sebagainya. Sedangkan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan atau tindakan administrasi.

"Apakah kami bisa melaporkan tindakan atau keputusan pimpinan ke pengadilan TUN terkait TWK ini? Bisa saja tetapi kami tidak melaporkan itu. Terus kenapa juga pimpinan menjadi galau jika kami tidak melaporkannya ke pengadilan TUN?" tutur Hotman.

Hotman lantas menyebut pimpinan KPK melupakan sejarah berdirinya KPK  bahwa lembaga anti rasuah itu berdiri hanya karena desakan reformasi publik. Ia menyatakan pimpinan KPK harus melihat bahwa pelayanan kepegawaian pun dari lembaga pemerintah harus dikategorikan sebagai layanan publik dan tidak berkutat di pemikiran sempit tentang definisi dari layanan publik. "Pimpinan mengabaikan kaca mata publik ini yang mengakibatkan kepercayaan publik kepada KPK jauh merosot," ungkap Hotman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi pimpinan KPK disebut tidak melihat kesalahan membuat Perjanjian Kerjasama (MoU) antara KPK dan BKN dibuat back dated. Hotman menilai pimpinan lembaga penegak hukum merasa ini bukan suatu kesalahan.

"Aneh memang dan sampai dengan saat ini, MoU ini masih berlaku dan sama sekali belum pernah dicabut oleh KPK dan BKN. Jika MoU dianggap tidak berlaku, apa dasar, metode, cara kedua belah pihak dalam bekerja sama dalam pelaksanaan TWK ini?" ujar Hotman.

Hotman dan rekan-rekannya yang lain mengingatkan kepada pimpinan KPK agar tidak berputar-mutar mencari-cari alasan sebagai pembenaran.
"Jangan mutar-mutar, terlalu banyak mencari-cari alasan, merasa paling berkuasa kepada pegawai sehingga melanggar hukum pun untuk memberhentikan pegawai, merasa tidak apa apa.

Ia menegaskan pemeriksaan malaadministrasi adalah kewenangan Ombudsman, bukan kewenangan KPK dan rekomendasinya wajib dipatuhi.

Sebelumnya, Ombudsman meminta pimpinan KPK melakukan empat tindakan korektif dalam proses TWK. Namun KPK menyatakan keberatan dengan permintaan korektif dari Ombudsman.

Baca juga: Serangan Balik KPK ke Ombudsman di Perkara TWK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

27 menit lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

16 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

19 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK