TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Hotman Tambunan, menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memahami konsep pelayanan publik dalam TWK.
"Pimpinan hanya berkutat di tugas dan kewenangan, padahal di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik," kata Hotman dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat, kemarin.
Hotman menjelaskan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, warga negara bukan lagi sebagai obyek kekuasaan pemerintahan tetapi sudah menjadi subyek.
Menurut dia, yang dilaporkan oleh para pegawai KPK ke Ombudsman adalah rangkaian proses dalam TWK yang melibatkan berbagai layanan publik. Hotman menilai harmonisasi peraturan adalah layanan publik Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanaan asesmen adalah layanan publik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi, bukan hanya tindakan sempit seperti rotasi mutasi, urusan internal kepegawaian KPK seperti yang dijelaskan oleh Pak Nurul Ghufron," ujar Hotman.
Sebaliknya, ia menuturkan, dugaan malaadministrasi dalam rangkaian proses itulah yang dilaporkan kepada Ombudsman. Menurut Hotman, ruang lingkup penyelidikan malaadministrasi Ombudsman Rsudah sesuai dengan UU No 37 tahun 2008, yakni penyelidikan di area pelanggaran prosedur, kewenangan, pengabaian, inkompetensi dan sebagainya. Sedangkan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan atau tindakan administrasi.
"Apakah kami bisa melaporkan tindakan atau keputusan pimpinan ke pengadilan TUN terkait TWK ini? Bisa saja tetapi kami tidak melaporkan itu. Terus kenapa juga pimpinan menjadi galau jika kami tidak melaporkannya ke pengadilan TUN?" tutur Hotman.
Hotman lantas menyebut pimpinan KPK melupakan sejarah berdirinya KPK bahwa lembaga anti rasuah itu berdiri hanya karena desakan reformasi publik. Ia menyatakan pimpinan KPK harus melihat bahwa pelayanan kepegawaian pun dari lembaga pemerintah harus dikategorikan sebagai layanan publik dan tidak berkutat di pemikiran sempit tentang definisi dari layanan publik. "Pimpinan mengabaikan kaca mata publik ini yang mengakibatkan kepercayaan publik kepada KPK jauh merosot," ungkap Hotman.
Apalagi pimpinan KPK disebut tidak melihat kesalahan membuat Perjanjian Kerjasama (MoU) antara KPK dan BKN dibuat back dated. Hotman menilai pimpinan lembaga penegak hukum merasa ini bukan suatu kesalahan.
"Aneh memang dan sampai dengan saat ini, MoU ini masih berlaku dan sama sekali belum pernah dicabut oleh KPK dan BKN. Jika MoU dianggap tidak berlaku, apa dasar, metode, cara kedua belah pihak dalam bekerja sama dalam pelaksanaan TWK ini?" ujar Hotman.
Hotman dan rekan-rekannya yang lain mengingatkan kepada pimpinan KPK agar tidak berputar-mutar mencari-cari alasan sebagai pembenaran.
"Jangan mutar-mutar, terlalu banyak mencari-cari alasan, merasa paling berkuasa kepada pegawai sehingga melanggar hukum pun untuk memberhentikan pegawai, merasa tidak apa apa.
Ia menegaskan pemeriksaan malaadministrasi adalah kewenangan Ombudsman, bukan kewenangan KPK dan rekomendasinya wajib dipatuhi.
Sebelumnya, Ombudsman meminta pimpinan KPK melakukan empat tindakan korektif dalam proses TWK. Namun KPK menyatakan keberatan dengan permintaan korektif dari Ombudsman.