TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi LAHP ini bukan rekomendasi. Di dalam proses ini diberi waktu selama 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif secara voluntary. Jika tidak dilaksanakan, maka akan naik menjadi rekomendasi," ujar Alamsyah dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Jika Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi, lanjut Alamsyah, maka bersifat wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Kalau tidak dilakukan, akan ada sanksi administratif. Adapula sanksi moral dan sosial karena rekomendasi itu akan dipublikasikan dan disampaikan ke Presiden dan DPR. Kalau nanti merasa dignity-nya rusak, ya, salah sendiri, dulu dikasih kesempatan perbaiki enggak mau," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berlapis-lapis dalam proses TWK. Dugaan maladministrasi terjadi mulai dari proses pembentukan aturan, hingga proses pelaksanaan. Dugaan maladministrasi di antaranya penyisipan pasal TWK di akhir-akhir pembahasan; fabrikasi tanda tangan dalam dokumen rapat harmonisasi aturan; dugaan kontrak kerja sama pelaksanaan TWK yang back date; hingga inkompetensi Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan tes kebangsaan.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta KPK dan BKN melakukan tindakan korektif. Di antaranya, mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi aparatur sipil negara.
KPK menolak menindaklanjuti LAHP KPK dan enggan menjalankan tindakan korektif. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 13 poin yang menjadi keberatan KPK. Beberapa di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang mengurus urusan internal seperti pegawai. KPK juga menilai Ombudsman menyalahi konstitusi karena gugatan proses pembentukan aturan internal lembaga merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengirim surat keberatan itu pagi ini. “Pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” kata Ali.
DEWI NURITA | ROSSENO AJI