TEMPO.CO, Jakarta - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua KPK Firli Bahuri tidak pilih-pilih aturan untuk dijalankan. Mereka mendesak Firli menjalankan laporan akhir Ombudsman Republik Indonesia soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga pada hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata perwakilan Tim 75, Hotman Tambunan, di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Sebelumnya, Ombudsman merilis sejumlah temuan mereka soal pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Salah satu temuan mereka adalah adanya maladministrasi berupa backdate kerja sama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan temuan ini, Ombudsman meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tak lolos tes untuk menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Belakangan, Firli mengatakan KPK masih mempelajari temuan dan laporan akhir Ombudsman. Ia mengatakan lembaganya juga belum bisa menjalankan laporan akhir Ombudsman karena masih ada gugatan dan uji materi peraturan komisi soal TWK di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Hotman mengatakan Firli tak perlu menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Apalagi, pegawai KPK juga sudah mencabut gugatan mereka di MK pada 26 Juli 2021.
Menurut Hotman, pelaksanaan temuan Ombudsman soal tes wawasan kebangsaan atau TWK tidak bergantung pada putusan lembaga lainnya. "Jika (Firli Bahuri) berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum," kata Hotman.
Baca juga: Temuan Ombudsman Soal TWK, Firli Bahuri Sebut KPK akan Ambil Sikap