TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengukuhkan dan mengambil sumpah penyelidik dan penyidik KPK pada Selasa, 3 Agustus 2021. Penyelidik dan penyidik itu adalah pegawai yang sebelumnya telah dinyatakan lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Upacara pengukuhan berjalan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, secara tertutup. Sekiranya hanya 50 orang penyidik dan penyelidik yang mengikuti acara secara langsung di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring.
"Kami yang berada di KPK diberikan mandat dan kepercayaan oleh negara oleh rakyat Indonesia untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Firli saat memberikan sambutan melalui video yang Tempo terima pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Kepada para pegawai KPK, Firli berpesan agar status ASN tak menjadi penghambat untuk memberantas korupsi. Selain itu, ia meminta seluruh pegawainya untuk tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah.
"Baik itu kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Karena sesungguhnya KPK dalam tugasnya tidak boleh terpengaruh kekuasaan," kata Firli.
Sebelumnya, pada 1 Juni 2021, Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN. Mereka sebelumnya telah dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Firli Sebut Sikap Atas Hasil Pemeriksaan Ombudsman Tunggu Putusan Gugatan TWK
ANDITA RAHMA