Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Oksigen Mulai Beroperasi, Siap Tampung 500 Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Reporter

image-gnews
Petugas beraktivitas saat persiapan di Rumah Oksigen Gotong Royong di Pulo Gadung, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Rumah Oksigen memiliki fasilitas empat ruangan berukuran 20x50 meter dengan total suplai 500 tempat tidur non-high flow nasal cannula atau HFNC. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas beraktivitas saat persiapan di Rumah Oksigen Gotong Royong di Pulo Gadung, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Rumah Oksigen memiliki fasilitas empat ruangan berukuran 20x50 meter dengan total suplai 500 tempat tidur non-high flow nasal cannula atau HFNC. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Oksigen Gotong Royong mulai beroperasi pada 2 Agustus 2021 dan dapat menampung 500 pasien. Pendirian Rumah Oksigen itu merupakan kontribusi dari pihak swasta antara lain GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Rumah Oksigen berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Sehingga, pasien positif Covid-19 yang diisolasi di sana dapat dengan mudah mengakses oksigen. Selain oksigen, pasien positif juga akan mendapat obat perawatan Covid-19. Fasilitas kesehatan itu merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan.

''Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini,'' ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id, Rabu, 4 Agustus 2021.

Ketua Satgas Kadin Perang Melawan Pendemi, Joseph Pangalila mengatakan ada beberapa persyaratan bagi pasien positif Covid-19 untuk dapat mengakses Rumah Oksigen antara lain;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun;
2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive Covid-19;
3. Pasien Covid-19 dengan saturasi oksigen di atas 90 persen;
4. Tidak memiliki komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll)
5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi. Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian.
6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

"Pasien dikirim oleh Puskesmas atau RS, atau bisa mendaftar melalui halodoc dan akan disaring di Rumah Oksigen," ujar Joseph.

DEWI NURITA

Baca: Satgas Covid-19: BOR Turun di 14 Provinsi, DKI Jakarta Paling Signifikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelihara Ikan di Akuarium Air Asin

2 hari lalu

Seekor Axolotls memanjat dinding akuarium di lokasi eksperimen milik Biology Institute of the National Autonomous University of Mexico (UNAM) di Mexico City (13/2). Binatang saat ini masuk dalam kategoro terancam punah dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).  REUTERS/Tomas Bravo
5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelihara Ikan di Akuarium Air Asin

Akuarium air asin memerlukan salinitas, derajat keasaman, hingga perawatan tertentu agar zat kimia seperti amonia, nitrit, dan nitrat tidak masuk ke dalam airnya.


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

7 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

16 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

29 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

32 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

34 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

35 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

35 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

36 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

38 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.