Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Hibah Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari Pasal

Reporter

image-gnews
Penyerahan hibah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan oleh keluarga Alm Akidi Tio di Polda Sumsel, 26 Juli 2021. Instagram/Polda Sumsel
Penyerahan hibah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan oleh keluarga Alm Akidi Tio di Polda Sumsel, 26 Juli 2021. Instagram/Polda Sumsel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menilai kasus sumbangan Rp 2 trilliun keluarga almarhum Akidi Tio tidak memiliki unsur tindak pidana.

“Menurut saya tidak ada tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa itu. Kalau dicari-cari pasalnya, jangan-jangan setiap perbuatan bisa dipidana,” kata Ganjar kepada Tempo, Selasa, 3 Agustus 2021.

Apabila keluarga almarhum Akidi Tio berbohong mengenai sumbangan tersebut, Ganjar menegaskan bahwa bohong bukan lah tindak pidana.

Polda Sumatera Selatan telah memeriksa anak perempuan, menantu, dan cucu Akidi Tio pada 2 Agustus 2021 dengan dugaan tidak adanya uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan. “Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan, Senin 2 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, anak Akidi Tio, Heriyati dapat dikenakan ancaman hukuman akibat Menghina Negara dan Membuat Keonaran. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.

Laporan tersebut didasarkan pada hebohnya pemberitaan mengenai pemberian sumbangan Rp 2 triliun tersebut. Namun, apabila dana tersebut ternyata tidak masuk, proses seremonial pemberian sumbangan tersebut dianggap membuat onar. Selain itu, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, proses seremonial tersebut juga bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap negara, yang hukumannya diatur dalam Peraturan Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kisah sumbangan keluarga Akidi Tio bermula pada Senin, 26 Juli 2021. Kala itu keluarga beserta dokter keluarga Akidi menyambangi Kantor Polda Sumatera Selatan dalam rangka prosesi penyerahan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Prosesi itu pun dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Tak hanya gubernur, penyerahan dana bantuan itu turut disaksikan Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini dan Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga menilai perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.

Ia mengatakan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang. "Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca: Pencairan Bilyet Giro Anak Akidi Tio Bermasalah, Polisi Kirim Surat ke Bank

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

6 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

1 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

KPK mengungkap ada penipu yang mengaku sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan meminta transferan uang.


Punya Utang Judi di Kasino Singapura, Turis Cina Pura-pura Diculik supaya Dapat Uang Tebusan

5 hari lalu

Landmark ikonik Marina Bays Sands dihiasai cahaya untuk menyambut penonton konser Taylor Swift di Singapura. Instagram.com/@marinabaysands
Punya Utang Judi di Kasino Singapura, Turis Cina Pura-pura Diculik supaya Dapat Uang Tebusan

Dia berharap dapat uang tebusan dari kerabatnya supaya bisa membayar utang judi ratusan juta di kasino Singapura.


SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

6 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

IPW mengimbau Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi mengawasi kinerja bawahannya karena kasus penipuan itu jalan di tempat.


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

7 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.


OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

OJK mengingatkan 3 modus penipuan yang biasanya muncul saat Ramadan, yakni pinjol ilegal, paket diskon tak wajar dan aplikasi penyedot data.


Ada 100 Ribu Lebih Habib di Indonesia, Begini Cara Cek yang Asli atau Palsu

11 hari lalu

Ketua Departemen Hukum & Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud (kemeja putih sebelah kiri). Sumber: Istimewa
Ada 100 Ribu Lebih Habib di Indonesia, Begini Cara Cek yang Asli atau Palsu

Gelar habib jamak ditemui di Indonesia yang disematkan kepada keturunan Nabi Muhammad dari garis Husain bin Ali


Rabithah Alawiyah Jelaskan Cara Validasi Gelar Habib, Biaya Tidak Sampai Jutaan Rupiah

11 hari lalu

Ketua Departemen Hukum & Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud (kemeja putih sebelah kiri). Sumber: Istimewa
Rabithah Alawiyah Jelaskan Cara Validasi Gelar Habib, Biaya Tidak Sampai Jutaan Rupiah

Ramzy menyebut pencatutan nama Rabithah Alawiyah untuk penipuan orang yang ingin menyandang gelar habib itu telah merugikan organisasinya.


Pencatutan Rabithah Alawiyah, Antropolog New York University Ungkap Alasan Orang Ingin Dapat Gelar Habib

11 hari lalu

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pencatutan Rabithah Alawiyah, Antropolog New York University Ungkap Alasan Orang Ingin Dapat Gelar Habib

Ada enam pemohon buku nasab habib yang menjadi korban penipuan yang mencatut nama Rabithah Alawiyah.