JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penahanan terdakwa kini menjadi kewenangan pengadilan.
“Tempat penahanan masih tetap di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 3 Agustus 2021.
Ali mengatakan tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin sidang. Tim jaksa juga menunggu penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ali mengatakan tim JPU mendakwa RJ Lino melanggar, pertama Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK resmi menahan Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan akhirnya dilakukan setelah lima tahun RJ Lino menyandang status tersangka itu pada 2015. Lino disangka melakukan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II.
KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Kerugian negara dalam pengadaan crane itu disebut tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh ahli ITB dengan menghitung perkiraan biaya produksi tiga crane dengan harga yang dibeli oleh PT Pelindo II.
BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Cina. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni US$ 22 ribu.
RJ Lino mengatakan pemeliharaan bukanlah urusan Dirut PT Pelindo II. Selain itu, dia menilai, penghitungan kerugian dalam pemeliharaan terlalu mengada-ada.
“Alat itu sampai sekarang kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun dan tingkat kesiapannya 95 persen,” kata dia ihwal kasus yang ditangani KPK tersebut.
Baca juga : KPK Awasi Proyek Pengadaan Laptop Kemendikbud Senilai Rp 3,7 Triliun