TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 19 Juli 2021. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah JPU menilai berkas perkara milik RJ Lino lengkap.
"Untuk selanjutnya, kewenangan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli hingga 7 Agustus 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021.
Ali mengatakan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kemudian segera diadakan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK menyangka RJ Lino merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang. Kerugian negara dalam pengadaan crane itu disebut tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh ahli ITB dengan menghitung perkiraan biaya produksi tiga crane dengan harga yang dibeli oleh PT Pelindo II.
BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Cina. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni US$ 22 ribu.