TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan mengambil sikap atas hasil pemeriksaan Ombudsman tentang tes wawasan kebangsaan (TWK). Saat ini, KPK sudah mempelajari hasil pemeriksaan tersebut.
"KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan itu, termasuk KPK akan berikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli, Senin, 2 Agustus 2021.
Firli Bahuri mengatakan sebelum menyatakan sikap, KPK akan menunggu proses hukum yang masih berlangsung. Dia mengatakan saat ini TWK sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi dan digugat secara materil ke Mahkamah Agung.
"Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum," kata dia.
Sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos pernah mengajukan gugatan ke MK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia juga pernah mengajukan. Tapi kedua gugatan itu sudah dicabut. Pegawai membantah mengajukan gugatan ke MA.
Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK. Maladministrasi itu berupa pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan. Salah satu temuan Ombudsman adalah kontrak pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara dibuat tanggal mundur alias backdate. Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan terjadi fabrikasi dalam penandatanganan berita acara rapat harmonisasi rancangan Peraturan KPK yang memuat pasal TWK.
Ombudsman memberikan catatan perbaikan untuk KPK dan pihak yang terlibat. Salah satu catatan koreksi itu adalah mengangkat para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi ASN paling lambat 30 Oktober 2021.
Baca: Firli Bahuri Sebut Ada Negara Tetangga yang Respon Red Notice Harun Masiku