TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran yang meminta perguruan tinggi negeri memutar lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis. Pemutaran lagu ini dilakukan setiap pukul 10.00 WIB.
Aturan mengumandangkan lagi kebangsaan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Seperti dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian, aturan ini diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Ainun Na'im pada 21 Juli 2021.
Di bagian pengantar, edaran ini ditujukan kepada Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Edaran Kemendikbud ini terbit karena adanya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 pada 14 Juni 2021. Surat Menteri ini berisi himbauan apel pagi. Kemendikbud menyebut surat edaran ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, ketaatan terhadap Pancasila, dan UUD 1945.
Surat ini menyebutkan kampus negeri harus menggelar upacara bendera setiap Senin. Di masa pandemi ini, apel bisa dilakukan secara online. Selain itu, perguruan tinggi juga harus memutar lagu kebangsaan setiap Selasa-Kamis dan membacakan naskah Pancasila setiap Rabu-Jumat.
Dalam edaran ini disebutkan saat Indonesia Raya diperdengarkan dan pembacaan naskah Pancasila, seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Baca juga: Akademikus Kritik Sultan HB X yang Wajibkan Putar Indonesia Raya Tiap Pagi