TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra di kasus Irjen Napoleon Bonaparte menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dalam kasus red notice. Ia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari, jaksa di Kejaksaan Agung soal upaya permohonan fatwa MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI juga memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi dari 10 tahun menjadi 4 tahun
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019-2020 terdapat 134 terdakwa korupsi dibebaskan atau dipangkas hukumannya melalui kasasi atau peninjauan kembali di MA. ICW juga merata-ratakan vonis yang diberikan koruptor hanya sekitar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, tergolong vonis ringan.
Dilansir dari pemantauan ICW, berikut daftar koruptor yang mendapat potongan hukum dari pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung:
1. Djoko Tjandra
Rabu ini (28/7), Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding dan memberikan potongan hukuman 1 tahun penjara kepada Djoko Tjandra atas kasus penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA yang semula 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
2. Pinangki Sirna Malasari
Mantan Jaksa Pinangki mendapat potongan masa tahanan, semula divonis 10 tahun menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Pinangki menjadi tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
3. Musa Zainuddin
Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainuddin divonis bersalah menerima suap Rp 7 miliar dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 9 tahun penjara. Namun, MA di tingkat Peninjauan Kembali memangkas hukuman Musa selama tiga tahun, menjadi 6 tahun penjara.
4. Lucas
KPK menjerat advokat bernama Lucas karena dianggap merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum si advokat 7 tahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Lucas menjadi 5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA kembali memangkas hukuman Lucas menjadi tiga tahun penjara.
5. Idrus Mahram
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dihukum bui tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Namun, MA di tingkat kasasi memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Kini, Idrus sudah bebas.
6. Kasus E-KTP Irman dan Sugiarto
Mahkamah Agung memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman semula 15 tahun menjadi 12 tahun, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Potongan hukuman ini dikabulkan setelah PK yang diajukan ke MA pada September 2020.
7. Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merupakan terpidana kasus suap Hambalang yang dihukum selama 14 tahun dalam persidangan kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar. Pada akhir September 2020, MA mengabulkan PK yang diusulkan Anas dan potongan hukuman tersebut menjadi 8 tahun penjara.
8. Eks Cagub Sulteng
Mantan Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Pidana penjaranya dikurangi menjadi empat tahun di tahap PK. Sebelumnya dihukum itu 5,5 tahun.
9. Badaruddin Bachsin
Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin, terjerat kasus suap penanganan perkara di PN Kepahiang. Di tahap kasasi, ia divonis delapan tahun. Setelah mengajukan PK hukumannya dikurangi menjadi lima tahun penjara.
10. Dirwan Mahmud
Dirwan, eks Bupati Bengkulu Selatan, menjadi terdakwa penerima suap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dalam kasus ini, Ia diduga menerima suap Rp 98 juta dari juhari, kontraktor yang proyek pembangunan tersebut. Pada PK yang diajukan, Dirwan mendapat potongan hukuman semula 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan.
11. Rohadi
Bekas panitera pengadilan, Rohadi, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 11,5 miliar. Salah kasusnya adalah menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Melalui PK dan keputusan MA pada Juni 2020, Rohadi mendapat potongan hukum semula 7 tahun menjadi 5 tahun.
12. Sri Wahyumi Maria Manalip
Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini awalnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara di pengadilan tindak pidana korupsi atas kasus suap proyek revitalisasi pasar pada Desember 2019. Pada September 2020, Sri mengajukan PK dan mendapat pengurangan hukuman penjara menjadi 2 tahun.
13. Tubagus Irman Ariyadi
Mantan Wali Kota Cilegon ini semula mendapat vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama aras kasus suap izin amdal. Pada September 2020, MA mengabulkan permohonan PK Iman dan mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun.
14. Hidayatul Abdul Rahman
Bekas pejabat Direktorat Kementerian Pertanian, semula divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul. Namun, September 2020, Hidayat mengajukan PK kepada MA, dan hakim mengurangi hukuman penjaranya menjadi 5 tahun, serta denda yang semula dikenakan Rp 500 juta menjadi Rp 200 juta.
15. Adriatma Dwi Putra dan Asrun
Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, bersama Ayahnya Asrun didakwa menerima suap senilai Rp 2,8 miliar dari proyek pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari. MA mengabulkan PK yang diajukan pada September 2020, dan hakim memotong vonis hukuman penjara Adriatma dan Asrun semula 5 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.
16. Sudarto
Eks Direktur PT Hakayo Kridanusa, Sudarto, semula divonis 10 tahun atas kasus korupsi proyek alat KB di BKKBN. Kemudian hakim mengabulkan peninjauan kembali dan memberikan potongan hukuman menjadi 5 tahun penjara pada Desember 2020.
17. Novi Harianti
Novi, Eks Kepala Cabang Bank Syariah BUMN Cimahi, didakwa melakukan korupsi dalam persetujuan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 13 outlet My Salon yang diajukan Thomas Lie, hingga dilakukan pencairan KUR Rp6,5 miliar. Semula Novi divonis 3 tahun hukuman penjara. Namun, setelah mengajukan PK, hakim memberikan potongan hukuman menjadi 1 tahun penjara.
18. Jefri Sitindaon
Mantan pejabat Bank Sumut, Jefri, diduga atas kasus korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut. Semula Jefri divonis hukuman penjara 7 tahun. Namun, hakim memangkas hukumannya menjadi 3 tahun penjara setelah peninjauan kembali.
SRI RAHMAWATI
Baca: Komisi Yudisial Diminta Evaluasi Putusan Korting Hukuman Djoko Tjandra