Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial Diminta Evaluasi Putusan Korting Hukuman Djoko Tjandra

Reporter

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi terkait putusan pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

“Memang KY harus lakukan banyak evaluasi meskipun tidak bisa mengintervensi putusan tapi mereka bisa mengevaluasi dari putusan-putusan yang dapat diskon itu,” kata Boyamin, Kamis 30 Juli 2021.

Boyamin menyatakan hal tersebut sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Menurut dia, evaluasi KY menjadi penting untuk kemudian dapat dirumuskan alasan pengurangan hukuman yang kemungkinan ternyata tidak logis.

Dia menyebut bahwa fenomena pengurangan hukuman bagi para koruptor tidak hanya terjadi di level Pengadilan Tinggi dalam kasus Djoko Tjandra saja, namun juga terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) ketika beberapa koruptor mendapatkan pengurangan hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boyamin menambahkan rumusan itu juga bisa menjadi evaluasi bagi MA dalam melakukan pembinaan terhadap Hakim Agung maupun hakim di pengadilan banding serta pengadilan negeri.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan lembaga tersebut akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Djoko Tjandra. Miko mengatakan Komisi Yudisial menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Baca: Ini Profil Hakim yang Memangkas Vonis Djoko Tjandra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.


Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

3 hari lalu

Gusrizal. Foto : Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

Calon Dewan Pengawas KPK Gusrizal, mertua Komika Kiky Saputri, mendapat catatan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

5 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

5 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

5 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

6 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

9 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.