Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Moeldoko Promosikan Ivermectin, Otto: Itu Kan Hanya Disampaikan Orang

Reporter

image-gnews
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal (Purn) Moeldoko
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal (Purn) Moeldoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otto Hasibuan, penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah kliennya mempromosikan Ivermectin sebagai obat untuk COVID-19. Ia menyebut tidak ada fakta yang konkret soal tuduhan tersebut. "Itu kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin.

"Makanya, saya minta kepada ICW, buktikan dulu dong. Kok, kesannya mempromosikan? Sama dengan saya, teman-teman saya di Peradi itu, kenyataannya banyak, selalu mencari Ivermectin, setiap ketemu dengan klien bicaranya selalu Ivermectin dan ternyata mereka minum kenyataannya betul-betul sembuh," ungkap Otto.

Otto pun menyebut Moeldoko tidak pernah menjadi bintang iklan yang membujuk masyarakat untuk mengonsumsi Ivermectin.

"'Kan tidak pernah begitu. Jadi, ini perlu kami bicarakan betul-betul kriteria mempromosikan seperti apa? Jadi, jangan dikait-kaitkan begitu, kalau mempromosikan beda 'kan," tambah Otto.

Ivermectin, menurut Otto, adalah produk dari PT Hansen Laboratories dan PT Indofarma.

"Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Hansen, tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indo Farma, tidak ada, tidak ada memegang saham, dan bukan direktur dan tidak ada kaitan apa pun," kata Otto.

Dalam pernyataannya, ICW juga menyatakan putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"PT Noorpay bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan tidak melakukan bisnis Ivermectin maupun bisnis ekspor beras sebagaimana kita ketahui ICW mengaitkan seakan-akan PT Noorpay ini bergerak ikut di dalam peredaran Ivermectin walau memang benar Joanina Rachman, anak Bapak Moeldoko, itu adalah pemegang saham PT Noorpay," jelas Otto.

Otto menilai adalah hal yang wajar anak Moeldoko untuk berbisnis karena punya hak keperdataan.

"Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay," kata Otto.

Menurut Otto, pernyataan ICW seolah sengaja membentuk opini publik bahwa Moeldoko terlibat dalam perburuan rente peredaran Ivermectin. "Tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggungjawab karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden," ujar Otto.

Untuk itu, Otto menyatakan dirinya selaku kuasa hukum atas nama Moeldoko melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun penelitinya Egi Primayogha. "Saya memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi dalam 1X24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras," ujar Otto.

Apabila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, ujar Otto, maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. "Jika tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tuturnya.

ANTARA

Baca: 3 Poin Somasi Moeldoko Kepada ICW Soal Ivermectin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

11 jam lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

16 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

19 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

20 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

21 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Tawarkan Ferienjob di Jerman ke Universitas, Bos PT SHB Temui Kemendikbud, Kemenlu Hingga KSP

21 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Tawarkan Ferienjob di Jerman ke Universitas, Bos PT SHB Temui Kemendikbud, Kemenlu Hingga KSP

Bos PT SHB Enik Waldkonig mengaku menemui sejumlah lembaga negara saat mau menawarkan program ferienjob ke universitas di Indonesia.