TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan berkas dan tersangka M. Totoh Gunawan dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
“Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.
Ali mengatakan, penahanan terhadap pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang itu dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2021. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak AA Umbara yaitu Andri Wibawa, serta M Totoh Gunawan.
Aa Umbara disangka memberikan proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. KPK menyangka Aa Umbara memperoleh fee Rp 1 miliar dari kedua orang tersebut. KPK menyangka Totoh mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2 miliar dan Andri Wibawa Rp 2,7 miliar.
FRISKI RIANA
Baca: Tuntutan ke Juliari Dinilai Terlalu Rendah, KPK: Sudah Sesuai Fakta Persidangan