TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, sudah berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara. “Bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.
Ali mengatakan, dalam perkara ini, Juliari Batubara dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Pasal 2 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Dalam lampiran penjelasan pasal per pasal di undang-undang itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.
Ali menjelaskan, sebagai pemberatan tuntutan terhadap Juliari, jaksa KPK menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan.
Menurut dia, dalam beberapa perkara tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara.
“Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari P Batubara ini dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU,” katanya.
Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menilai tuntutan itu terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, pasal yang menjadi dasar tuntutan adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor. Pasal tersebut sebetulnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga dinilai jauh dari memuaskan. Sebab, kata Kurnia, besaran pidana tambahan uang tersebut tidak sampai 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari, yaitu Rp32,4 miliar.
FRISKI RIANA
Baca: ICW Sebut Tuntutan Juliari Batubara Ganjil dan Mencurigakan