TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara terkesan ganjil dan mencurigakan.
Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. “Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.
Kurnia menilai tuntutan ini ganjil lantaran pasal yang menjadi dasarnya adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut sebetulnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga dinilai jauh dari memuaskan. Sebab, kata Kurnia, besaran pidana tambahan uang tersebut tidak sampai 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari, yaitu Rp32,4 miliar. Sehingga, ia mengatakan tuntutan rendah tersebut kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” ujarnya.
Melihat rendahnya tuntutan jaksa, Kurnia berharap hakim dapat mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada politikus PDI Perjuangan tersebut. Pasalnya, ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini.
Dalam tuntutan, Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Uang diberikan kepada Juliari Batubara melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dalam beberapa kesempatan, Juliari membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang fee dari para vendor. Dia membantah terlibat kasus suap ini.
FRISKI RIANA
Baca: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, Eks Direktur KPK: Tak Sesuai Ucapan Firli