TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
Sigit pun menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan terkait dengan implementasi hal itu.
Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan APIP. Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.
"Membangun sinergi dan kerjasama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," ujar Sigit melalui keterangan tertulis pada Kamis, 29 Juli 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada seluruh kepala daerah mempercepat penggunaan anggaran Covid-19 untuk membantu masyarakat.
Sigit menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan, maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara.
"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," kata Sigit.
Sigit memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi Covid-19. "Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19," ucap Sigit.
ANDITA RAHMA
Baca: Temukan Kasus Bansos Dipotong Rp 23 Ribu, Risma: Kapan Warga Bisa Sejahtera