TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terdakwa Djoko Tjandra atau Joko Tjandra ihwal kasus suap status red notice yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo. Pengadilan mengurangi hukuman Djoko dari semula 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Miko mengatakan anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Langkah kajian putusan ini dilakukan Komisi Yudisial dengan pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Tak hanya kasus ini, KY juga akan mengkaji beberapa putusan lain.
"Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," kata Miko.
Miko sendiri belum dapat memastikan berapa lama kajian terhadap putusan ini akan dilakukan. KY saat ini sedang mengumpulkan semua informasi secara lengkap.
Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Rabu, 28 Juli 2021, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana pada Djoko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara. Ia divonis dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Potong Hukuman Djoko Tjandra di Kasus Irjen Napoleon