TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan dua tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilaksanakan pada Rabu, 28 Juli 2021. "Setelah serah terima, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan berkas perkara tahap dua dan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Juli 2021.
Baca Juga:
Dalam kasus Asabri, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tujuh tersangka lainnya sudah terlebih dulu dilimpahkan ke JPU pada April 2021.
Kepada Benny Tjokro dan Heru, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu kedua tersangka kasus Asabri itu juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi Sebagai Tersangka di Kasus Asabri
ANDITA RAHMA