TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Besar Johnny Edizzon Isir menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Johnny adalah mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mutasi itu termuat dalam Surat Telegram bernomor ST/1506/KEP/2021 yang diteken Senin, 26 Juni 2021. Johnny sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya ditunjuk menjadi Wakapolda Sulawesi Utara.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden memerlukan seorang ajudan yang berasal dari Polri maupun TNI. Tidak hanya presiden, ajudan presiden juga mendukung pelaksanaan tugas dari wakil presiden maupun suami atau istri dari presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12, Tahun 2016, ajudan presiden juga bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami. Hal ini mereka lakukan baik dalam kegaiatan resmi ataupun kegaitan rutin sehari-hari.
Berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri. Sedangkan untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.
Untuk kedudukan ajudan presiden dan wakil presiden serta ajudan istri atau suami presiden dan wakil presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh sekretaris militer presiden. Ketika bertugas mereka juga dibantu oleh asisten ajudan yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.
Fungsi utama dari ajudan presiden in yaitu, pelakasanaan pengamanan fisik pasif. Dalam hal ini ajudan menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang akan dihadiri. Mereka juga mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan presiden dan wakil presiden kepada pihak terkait.
Fungsi selanjutnya yaitu, melaksanakan tugas pelayanan administrasi maupun hal yang bersifat protokoler. Para ajudan perlu mendalami hal-hal seperti, rencana acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menginformasikan atau mengingatkan presiden dan wakil presiden terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan. Lebih lanjut, ajudan perlu menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional.
Fungsi terakhir ajudan tersebut berdasarkan Permensesneg tersebut adalah pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi. Dalam hal ini para ajudan perlu memahami sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara, mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, dan melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Ajudan Gus Dur Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, ini Profil Marsdya Sukirno