Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Guru Besar Sebut PP Statuta UI Mengandung Cacat Formil dan Materiil

image-gnews
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyatakan terdapat cacat formil dan cacat materiil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan penilaian atas adanya penyimpangan prosedur dan cacat materiil itu telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Guru Besar UI pada 23 Juli 2021.

"Pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2021 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Harkristuti dalam keterangan tertulis Dewan Guru Besar UI, Senin, 26 Juli 2021. Kepada Tempo, Profesor di Fakultas Hukum UI ini membenarkan rilis tersebut.

Harkristuti menjelaskan, Dewan Guru Besar UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Statuta UI sampai terakhir kali rapat pada 30 September 2020 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada 19 Juli lalu, DGB tiba-tiba menerima salinan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Setelah diamati, kata Harkristuti, Dewan Guru Besar menyimpulkan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP. Baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu Rektor UI, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara antara bulan Oktober 2020 hingga terbitnya PP pada Juli 2021.

Harkristuti mengatakan Dewan Guru Besar memiliki sejumlah dokumen kronologis yang membuktikan adanya penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas transparansi dalam penyusunan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. Alhasil, dalam rapat pleno tiga hari lalu, Dewan Guru Besar memutuskan secara bulat bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 itu cacat formil.

Bukan hanya cacat prosedur, Dewan Guru Besar UI juga menilai adanya cacat materiil dalam muatan PP.

Harkristuti menjelaskan, Dewan Guru Besar telah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP Statuta UI yang baru itu. Di antaranya mengenai ketentuan bahwa rektor berhak mengangkat atau memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala, dan guru besar; perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'direksi pada BUMN/BUMD'.

Kemudian dihapusnya ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu dan diserahkan sepenuhnya kepada MWA; dihapusnya kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik dan Dewan Guru Besar; dihapusnya mandat bagi empat organ untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga.

Kemudian dihapusnya syarat non-anggota partai politik untuk menjadi anggota MWA; dihapusnya kewenangan Dewan Guru Besar untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik; serta berkurangnya kewajiban bagi Universitas Indonesia untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiil," kata Harkristuti.

Dewan Guru Besar UI pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 demi menjaga martabat dan wibawa UI. Dewan Guru Besar juga meminta agar Statuta UI dikembalikan ke PP Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam rangka menjamin good university governance, lanjut Harkristuti, DGB UI akan segera menggelar pertemuan bersama dengan tiga organ UI. Pertemuan itu untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," kata Harkristuti.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menuai sorotan lantaran perubahan aturan rangkap jabatan rektor di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dalam aturan sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap menjadi pejabat di BUMN, BUMD, maupun swasta. Adapun aturan baru membolehkan rangkap jabatan tersebut asalkan bukan sebagai direksi.

Aturan anyar dalam Statuta UI ini dianggap 'meloloskan' Rektor UI Ari Kuncoro dari rangkap jabatannya sebagai wakil komisaris utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pada Kamis, 22 Juli lalu, Ari mundur dari jabatan wakil komisaris utama BRI. Namun sejumlah pakar hukum menilai mundurnya Ari tak serta-merta menyelesaikan potensi masalah rangkap jabatan di kemudian hari.

Baca juga: Akademisi Nilai Perubahan Statuta UI Berhubungan dengan Agenda Politik 2024

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

3 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

3 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

4 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

5 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

5 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbincang bersama di Kantor Perdana Menteri dalam pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

7 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober.


Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

9 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.