Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 4 Jawa-Bali: Warteg Boleh Buka, Kafe Layani Delivery dan Mal Ditutup

Reporter

image-gnews
Seorang pedagang kopi keliling dengan mengenakan masker melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.  Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Seorang pedagang kopi keliling dengan mengenakan masker melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Ada sejumlah perubahan PPKM yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dari yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli. Di antaranya, aturan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, kafe/restoran hingga mal.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," demikian salah satu poin pada diktum ketiga Inmedagri 24/2021.

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan;

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat; 

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Di antaranya; rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

DEWI NURITA

Baca juga: Ini Daftar 95 Daerah PPKM Level 4 dan 33 Wilayah PPKM Level 3 yang Diperpanjang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemkab Bogor Bakal Segera Bongkar Bangunan Liar yang Kembali Berdiri di Sepanjang Jalur Puncak

19 hari lalu

Alat berat yang dikawal petugas gabungan, merobohkan bangunan liar di sepanjang jalur Puncak Bogor hingga perbatasan Cianjur, Puncak Pass, Cisarua, kabupaten Bogor. Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Pemkab Bogor Bakal Segera Bongkar Bangunan Liar yang Kembali Berdiri di Sepanjang Jalur Puncak

Pj Bupati Bogor Bachril Bakri membentuk tim gabungan untuk menangkal para PKL kembali ke jalur wisata Puncak.


Pramono Anung Pelajari IMB Pembangunan Rumah Ibadah yang Kontroversi di Jakarta

21 hari lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan agenda kampanye dengan menyapa warga di Tebet Eco Park, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024. Pada agenda ini Pramono melakukan tanya jawab dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang hadir. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Pelajari IMB Pembangunan Rumah Ibadah yang Kontroversi di Jakarta

Pramono Anung terima aspirasi mengenai polemik pembangunan rumah ibadah di Jakarta saat bertemu dengan para pendeta GKPS di Jakarta Selatan.


Profil Mall Plaza Mulia Samarinda yang Dilelang Rp 501,170 Miliar

27 hari lalu

Seekor kucing berada di salah satu lorong Mal Plaza Mulia, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa, 8 Oktober 2024. Bank Kaltimtara mengeluarkan pengumuman lelang untuk Mal tersebut yang sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024, dengan tanah seluas 11.355 meter persegi dan bangunan seluas 53.268 meter persegi yang dihargai senilai Rp501,17 miliar imbas dari sepinya pengunjung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Mall Plaza Mulia Samarinda yang Dilelang Rp 501,170 Miliar

Salah satu mall terbesar yang penuh kenangan di Kota Samarinda, yakni Plaza Mulia kini resmi dilelang oleh Bank Kaltimtara dengan nilai Rp 501,170 miliar.


Jubir Bantah Ridwan Kamil-Suswono hanya Prioritaskan Satu Agama, Sebut Magrib Mengaji Bukan Programnya

29 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Jubir Bantah Ridwan Kamil-Suswono hanya Prioritaskan Satu Agama, Sebut Magrib Mengaji Bukan Programnya

Kubu Ridwan Kamil-Suswono membantah tudingan mereka hanya membuat program untuk satu agama saja dalam kampanyenya.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

31 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

31 Agustus 2024

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

Keputusan menerbitkan Perpres yang berisi penghapusan rekomendasi FKUB untuk bangun rumah ibadah berada di tangan Presiden Jokowi.


Airlangga Hartarto Sebut Mall di Indonesia Lebih Baik Dibandingkan Mall di San Fransisco

28 Agustus 2024

Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam agenda Indonesia Retail Summit di Swissotel Hotel PIK, Jakarta, pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Airlangga Hartarto Sebut Mall di Indonesia Lebih Baik Dibandingkan Mall di San Fransisco

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut beberapa pusat perbelanjaan atau mall di Indonesia jauh lebih baik dari yang ada di luar negeri


Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

9 Agustus 2024

Pembahasan Pendirian Rumah Ibadah Alot
Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Setara Institute menilai syarat rekomendasi dari FKUB kerap menghambat kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah.


PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

9 Agustus 2024

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

PGI sudah lama mengusulkan penghapusan aturan rekomendasi FKUB untuk mendirikan rumah ibadah.


Jurus Teras Malioboro 1 Yogyakarta agar Disambangi Jutaan Wisatawan Tiap Tahun

31 Juli 2024

Suasana di Teras Malioboro 1 Yogyakarta saat pagi hari. Tempo/Pribadi Wicaksono
Jurus Teras Malioboro 1 Yogyakarta agar Disambangi Jutaan Wisatawan Tiap Tahun

Area Teras Malioboro 1 dihuni 800 lebih pedagang kaki lima pindahan dari trotoar Malioboro sejak 2022.